Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, baru-baru ini mengumumkan rotasi jabatan besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan ini di keluarkan melalui dua surat keputusan penting, yaitu Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024, yang di tandatangani pada 9 Agustus 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi rotasi ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki struktur organisasi dan meningkatkan efektivitas kerja di seluruh instansi kejaksaan.
Tujuan dan Rationale di Balik Rotasi Jabatan
Rotasi jabatan ini mencakup mutasi sebanyak 180 jaksa, termasuk pejabat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, seperti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Harli Siregar menjelaskan bahwa rotasi ini adalah bagian dari upaya untuk memperbarui struktur organisasi dan meningkatkan kinerja aparat kejaksaan.
Proses rotasi ini meliputi tour of duty, yaitu perubahan posisi berdasarkan masa tugas, serta tour of area, yaitu mutasi ke wilayah kerja baru.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan penyegaran bagi para pejabat, menyesuaikan pengalaman mereka dengan tugas yang baru, dan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di berbagai daerah.
“Rotasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk menyegarkan dan menyesuaikan struktur serta fungsi internal,” ujar Harli Siregar.
Sementara, dengan rotasi ini di harapkan seluruh pejabat kejaksaan dapat membawa perspektif baru dan strategi yang lebih inovatif dalam menghadapi tantangan hukum yang berkembang di wilayah tugas mereka.
Daftar Pejabat Terdampak Mutasi dan Rotasi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sebagai hasil dari keputusan tersebut, sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengalami mutasi.