Kasus Korupsi PLTA Musi, Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Rp13,41 Miliar, Penyidikan Tetap Berlanjut
Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi di Bengkulu rugikan negara. Kejati terima pengembalian Rp13,41 Miliar, penyidikan terus berjalan. Ringkasan Berita Korupsi PLTA Musi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,41 miliar. Kejati Bengkulu telah menerima pengembalian seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidikan tetap berlanjut meski dana telah dikembalikan sepenuhnya. Delapan tersangka telah ditetapkan dari unsur internal perusahaan … Baca Selengkapnya