DPRD Seluma Terus Perjuangkan Hibah Lahan BBI Lubuk Kebur dari BWSS VII

NGENELO.NET, SELUMA – Meski seakan menemui jalan buntu, DPRD Kabupaten Seluma tetap berjuang agar lahan hibah areal Balai Benih Ikan (BBI) Lubuk Kebur bisa diperoleh. Karena persoalan lahan yang resminya memang milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, BBI Lubuk Kebur pun terkesan mati suri.

BBI Lubuk Kebur tak bisa dimanfaatkan maksimal, hingga membuat bangunan milik Pemkab itu terancam terbengkalai. Padahal, pembangunan BBI Lubuk Kebur sudah menghabiskan dana APBD Seluma yang tak sedikit.

Karena ini pula, DPRD Seluma mendorong agar persoalan aset terbengkalai milik Pemkab Seluma itu bisa dimanfaatkan. Sejauh ini, upaya Pemkab Seluma menghidupkan kembali BBI di Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, masih terbentur persoalan status lahan.

Hingga kini, lahan tempat berdirinya BBI masih tercatat sebagai aset BWSS VII. Surat permohonan hibah yang sebelumnya di ajukan Pemkab Seluma, tetap saja tak kunjung  mendapat persetujuan. Karena itu, pemerintah daerah kini mengupayakan skema pinjam pakai agar fasilitas tersebut bisa kembali di manfaatkan.

Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones, SE, M.AP, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kantor BWSS VII untuk membuka ruang negosiasi terkait status lahan tersebut.

Karena sangat sayang sekali BBI yang sudah di bangun, tidak bisa kita manfaatkan lagi karena terkendala lahan yang menjadi lokasi BBI itu sendiri,” kata April Yones.

Menurutnya, rencana itu lebih dulu dibahas di internal DPRD. Jika sudah di sepakati, DPRD bersama pemerintah daerah akan menemui pihak BWSS VII. “Kita bahas di internal (DPRD, red), barulah nanti sama-sama mendatangi BWSS VII,” ujar Ketua DPRD.

Persoalan status lahan itu sebenarnya sudah lama menjadi hambatan. BBI yang di bangun di atas lahan BWSS VII membuat pemerintah daerah kesulitan mengalokasikan anggaran rehabilitasi maupun pengembangan.

Hibah Lahan BBI Lubuk Kebur

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA, mengakui hasil penelusuran menunjukkan lahan tersebut memang belum menjadi aset Pemkab Seluma. Setelah kita telusuri, memang untuk lahan BBI Lubuk Kebur itu masih milik Balai (BWSS VII, red),” kata Deddy.

Pemkab bahkan telah mengajukan permohonan hibah kepada Kementerian melalui BWSS VII. Namun hingga kini usulan tersebut belum di setujui sehingga opsi yang paling memungkinkan adalah pinjam pakai.

“Kita sudah bersurat ke Kementerian, agar lahan itu di hibahkan. Tapi hasil koordinasi, kemukinan kita akan melakukan pinjam pakai lahan,” singkatnya.

Akibat persoalan tersebut, BBI Lubuk Kebur terus terbengkalai. Sejak 2021, fasilitas itu nyaris tidak lagi di manfaatkan.Kondisinya juga semakin memprihatinkan. Dari 13 kolam yang tersedia, hanya tiga kolam yang masih berisi ikan. Selebihnya bocor, di penuhi semak, dan tidak lagi berfungsi.

Kerusakan juga terjadi pada jaringan pipa penyalur air yang mengalami kebocoran. Lampu penerangan di kawasan BBI pun sudah lama rusak. Jika status lahan tak segera mendapat kepastian, peluang merehabilitasi fasilitas tersebut masih akan tertunda, sementara aset daerah terus mengalami penurunan kondisi. (adv)