Seragam Sekolah dan Buku Dilarang Dijual di SD dan SMP Bengkulu, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Terbaru Ini

Seragam sekolah di larang di jual di SD dan SMP Bengkulu. Simak aturan terbaru, buku pelajaran dan hak orang tua murid.

Ringkasan Berita
  • Seragam sekolah umum seperti putih merah, putih biru, dan pramuka dilarang di jual oleh SD dan SMP di Kota Bengkulu.
  • Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid sesuai aturan pemerintah.
  • Sekolah hanya boleh memfasilitasi seragam khusus seperti batik, muslim, dan olahraga.
  • Buku pelajaran juga tidak boleh di jual sekolah karena kebutuhan tersebut telah di akomodasi melalui dana BOS.

BENGKULU, NGENELO.NET, – Kebijakan terkait seragam sekolah kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta tidak di perbolehkan memperjualbelikan seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Penegasan tersebut di sampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah pusat yang mengatur penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penjualan yang berpotensi membebani orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru.

Kepada media, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan bahwa sekolah wajib mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah terkait pengadaan pakaian siswa maupun buku pelajaran.

Menurutnya, sekolah tidak boleh menjadikan kebutuhan peserta didik sebagai objek transaksi di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, seluruh kepala sekolah di minta memahami dan menjalankan regulasi yang berlaku.

“Berkaitan dengan penjualan buku dan baju seragam sekolah, kita tentu mengacu pada peraturan perundang-undangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa sekolah di larang menjual buku pelajaran termasuk juga baju sekolah,” ungkapnya dikutip dari laman antara.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini masih menganggap pembelian seragam dan buku pelajaran harus melalui sekolah.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pengadaan kebutuhan tersebut merupakan hak dan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga di harapkan dapat menciptakan iklim pendidikan yang lebih transparan dan tidak memberatkan keluarga peserta didik.

Diatur Jelas dalam Peraturan Pemerintah dan Permendikbud

Larangan penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah bukan kebijakan baru. Sebaliknya, aturan tersebut telah tertuang secara jelas dalam berbagai regulasi nasional yang hingga saat ini masih berlaku.

Pemkot Bengkulu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga mengatur secara lebih rinci melalui Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan aturan tersebut, sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian tertentu dari sekolah. Sebaliknya, orang tua diberikan keleluasaan untuk membeli seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi.

Karena itu, orang tua dapat memperoleh seragam putih merah untuk siswa SD maupun seragam putih biru untuk siswa SMP di toko pakaian, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, koperasi umum, maupun penjual lainnya.

Selain memberikan pilihan yang lebih luas, mekanisme tersebut juga menciptakan persaingan harga yang sehat sehingga masyarakat dapat memperoleh produk dengan kualitas dan harga yang sesuai.

Kemudian, kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam mencegah munculnya dugaan pungutan terselubung yang sering menjadi keluhan masyarakat saat masa penerimaan peserta didik baru.

Di sisi lain, sekolah tetap memiliki tugas memberikan informasi terkait jenis pakaian yang harus di gunakan siswa sesuai ketentuan nasional. Namun, sekolah tidak boleh mengarahkan pembelian ke toko tertentu maupun menjual langsung kepada siswa.

Dengan demikian, fungsi sekolah tetap fokus pada pelayanan pendidikan, bukan aktivitas perdagangan.

Sekolah Hanya Bisa Memfasilitasi Seragam Khusus

Meski di larang menjual seragam umum, pemerintah tetap memberikan ruang bagi sekolah untuk membantu orang tua dalam pengadaan beberapa jenis seragam khusus.

Ilham Putra menjelaskan bahwa sekolah di perbolehkan memfasilitasi pengadaan seragam batik sekolah, seragam muslim, maupun pakaian olahraga yang memang memiliki desain khusus sesuai identitas masing-masing sekolah.

Namun demikian, sekolah tidak boleh mengambil keuntungan dari proses tersebut.

Selain itu, pengadaan seragam khusus harus secara transparan dan tidak boleh bersifat memaksa kepada orang tua murid.

Sementara itu, untuk pakaian nasional yang di gunakan secara umum seperti seragam putih merah, putih biru, dan seragam pramuka, seluruh pembelian harus secara mandiri oleh wali murid.

Kebijakan tersebut di nilai lebih adil karena memberikan kesempatan kepada keluarga siswa untuk menyesuaikan pengeluaran dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Bahkan, orang tua dapat memanfaatkan seragam bekas yang masih layak pakai dari kakak atau kerabat selama sesuai dengan ketentuan sekolah.

Oleh karena itu, biaya pendidikan yang harus di tanggung keluarga pada awal tahun ajaran dapat di tekan secara signifikan.

Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kebijakan ini juga mendukung semangat pemerataan akses pendidikan yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

“Pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi ranah dan tanggung jawab orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Dengan adanya penegasan tersebut, orang tua tidak perlu khawatir apabila sekolah tidak menyediakan seragam umum karena hal itu memang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seragam Sekolah dan Buku Pelajaran Sama-Sama Tidak Boleh Dijual Sekolah

Selain mengatur soal seragam sekolah, Pemkot Bengkulu juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran kepada peserta didik.

Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kebutuhan pembelajaran, termasuk pengadaan buku.

Menurut Ilham Putra, sekolah tidak boleh mengarahkan, mengkoordinasikan, maupun memfasilitasi pembelian buku pelajaran kepada orang tua murid.

Namun, orang tua tetap memiliki hak membeli buku tambahan apabila merasa di perlukan untuk menunjang proses belajar anak.

“Termasuk buku tidak di perbolehkan karena telah di atur dan di akomodir oleh dana BOS,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran BOS membuat tidak semua siswa dapat membawa pulang buku pelajaran masing-masing.

Karena itu, apabila orang tua ingin memiliki buku sendiri di rumah, mereka dapat membelinya langsung ke penerbit atau percetakan.

Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas batas kewenangan sekolah dalam pengadaan kebutuhan belajar siswa.

Selain itu, langkah ini bertujuan menjaga transparansi penggunaan dana BOS sehingga manfaatnya benar-benar di rasakan peserta didik.

Ke depan, Pemkot Bengkulu memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap sekolah agar tidak terjadi pelanggaran.

Apabila di temukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan.

Dengan adanya pengawasan yang konsisten, masyarakat di harapkan memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani orang tua murid.

Pertanyaan Seputar Seragam Sekolah

Apakah sekolah boleh menjual seragam sekolah kepada siswa?
Tidak. SD dan SMP di larang menjual seragam sekolah umum seperti putih merah, putih biru, dan pramuka sesuai peraturan pemerintah.
Siapa yang bertanggung jawab membeli seragam sekolah?
Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid dan dapat di beli di toko, pasar, atau pusat perbelanjaan.
Apakah sekolah boleh memfasilitasi pembelian seragam?
Sekolah hanya di perbolehkan memfasilitasi pengadaan seragam khusus seperti batik sekolah, pakaian muslim, dan seragam olahraga.
Mengapa sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran?
Karena kebutuhan buku pelajaran telah di akomodasi melalui dana BOS sehingga sekolah tidak di perbolehkan memperjualbelikannya kepada siswa.
Bolehkah orang tua membeli buku pelajaran sendiri?
Boleh. Orang tua dapat membeli buku langsung ke penerbit atau percetakan tanpa melalui sekolah.