Alami Trauma, DPPKBP3A Kepahiang Dampingi Korban Anak Rudapaksa

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Korban anak rudapaksa yang sempat membuat geger warga baru-baru ini, dapat pendampingan khusus dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang Hj. Linda Rospita, MH memastikan pihaknya telahmemberikan pendampingan terhadap korban anak rudapaksa. “Apa yang menimpa korban anak rudapaksa sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pendampingan,” kata Linda.

Secara khusus, pihaknya menyampaikan langkah awal yang dilakukan guna meredam rasa trauma terhadap korban. “Pastinya kami prihatin atas apa yang menimpa korban anak rudapaksa ini. Penanganan telah kami lakukan untuk memulihkan trauma yang dialami korban,” terang Linda.

Ditambahkan, Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang Immanatul Istiqomah korban sudah ditangani dengan sementara dibawa ke rumah aman.

“Kita sudah bawa korban ke rumah aman,” terangnya. Untuk penanganan lanjutan, korban yang merupakan warga Lubuk Linggau (Sumsel) akan mendapatkan pendampingan daerah asal domisili.

Sebelumnya, korban sebut saja namanya Mekar yang masih berusia 13 tahun mengalami tindak asusila di pondok kebun, Dari laporan yang telah di sampaikan pihak keluarga sejak April 2026, pelaku WD (55) warga Kabupaten Kaur berhasil di amankan pada, Jumat 26 Juni 2026 siang.

Korban Anak 3 Kali Alami Rudapaksa

Korban sendiri merupakan pendatang di Kabupaten Kepahiang, yang bekerja sebagai buruh di perkebunan kopi  Kecamatan Muara Kemumu. Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan mengiming-imingi korban uang Rp10 juta dan akan membelikan handphone.

Mirisnya, pelaku sudah melakukan aksi rudapaksa sebanyak 3 kali. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik menerangkan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan modus adalah bujuk rayu. Dengan cara menjanjikan uang dan Hp dengan motif, kepentingan kepuasan nafsu pribadi.

“Antara terduga pelaku dan korban adalah pendatang, bertetanggaan kebun di Kecamatan Muara Kemumu,” ujar Kasat. Atas perbuatan terduga pelaku, yang sudah 3 kali melakukan dugaan persetubuhan hingga paksaan. Tak tahan korban kemudian, mengadukan kepada anggota keluarganya hingga melaporkan kepada Polres Kepahiang, pada Mei 2026 lalu.

“Pelaku ini sempat melarikan diri dan berhasil kita amankan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Sedangkan terduga pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, penyidik menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.