Tugas dan Wewenang Sekwan: Apa yang Perlu Diketahui?
NGENELO.NET, – Beberapa bulan terakhir, Kabupaten Kepahiang heboh dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Setwan Kepahiang.
Penggeledahan besar-besaran di lakukan oleh pihak kejaksaan, dan beberapa saksi, termasuk pihak ketiga, mantan bendahara dan bendahara aktif, telah di periksa.
Selain itu, Roland Yudishtira, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kepahiang juga tidak luput dari pemeriksaan.
Kejadian ini membuat Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk melakukan mutasi di jajaran Setwan guna memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terganggu akibat masalah hukum ini. Saat ini jabatan Sekwan di kabupaten kepahiang di emban Plt.
Namun, di balik peristiwa ini, muncul pertanyaan besar: Apa sebenarnya tugas dan wewenang seorang Sekretaris Dewan atau Sekwan dalam menjalankan tugas pemerintahan?
Untuk menjawabnya, mari kita telaah lebih dalam mengenai peran Sekwan, dasar hukum yang mengaturnya, serta bagaimana mereka berkontribusi dalam menjaga jalannya pemerintahan yang bersih dan efektif.
Tugas dan Wewenang Sekwan Berdasarkan UU dan Peraturan Terkait
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekwan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran operasional dewan, termasuk menyusun dan mengelola administrasi serta menyokong fungsi legislatif dengan baik.
Dalam kapasitasnya sebagai pengelola administratif di lingkungan dewan, Sekwan berperan dalam hal:
1. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Dewan
Sekwan bertanggung jawab untuk membantu anggota dewan dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran yang di perlukan untuk kegiatan dewan, termasuk pelaksanaan rapat dan kegiatan lainnya.
2. Koordinasi Antara Anggota Dewan dan Eksekutif
Sekwan juga memainkan peran kunci dalam memastikan komunikasi yang efektif antara legislatif dan eksekutif dalam rangka memperlancar proses pembuatan kebijakan.
3. Administrasi Keuangan
Sekwan terlibat dalam pengelolaan anggaran dewan, termasuk verifikasi dan pencairan anggaran. Ini adalah bagian dari tugas yang sangat penting untuk menjaga integritas dalam penggunaan dana publik.
4. Pelaksanaan Rapat dan Kegiatan Dewan
Dalam kapasitas ini, Sekwan bertanggung jawab dalam mengorganisir berbagai rapat dewan, mengkoordinasikan jadwal, serta menyediakan kebutuhan teknis lainnya yang mendukung jalannya sidang atau rapat.
5. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Sekwan juga memegang tanggung jawab dalam pengelolaan staf dan sumber daya manusia di lingkungan sekretariat dewan, yang merupakan elemen penting dalam kelancaran fungsi dewan.
Dasar Hukum Tugas dan Wewenang Sekwan
Tugas dan wewenang Sekwan di jelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 60 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa Sekretariat Dewan memiliki fungsi untuk membantu kelancaran administrasi dan kegiatan dewan.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
b. menyelenggarakan administrasi keuangan;
c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
d. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Dalam peraturan ini, di atur secara rinci mengenai pembentukan dan tugas sekretariat dewan serta kewajiban dalam menjalankan administrasi keuangan dan operasional dewan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Peraturan ini menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekwan di tingkat daerah.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, seorang Sekwan di harapkan mampu menjalankan tugasnya dengan profesional, menjaga pengelolaan anggaran dengan baik, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengaruh Kasus Dugaan Korupsi di lingkungan Setwan Kepahiang
Kasus dugaan korupsi yang di lingkungan Setwan Kepahiang menunjukkan bahwa harus senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Setiap pengelolaan keuangan, terutama yang bersentuhan langsung dengan anggaran publik, harus di awasi secara ketat.
Ketika terjadi kasus seperti ini, mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Setwan menjadi langkah yang di ambil oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memulihkan kepercayaan publik.
Sementara, sebagai lembaga yang memiliki akses terhadap informasi penting dan sensitif, harus selalu menjaga integritasnya, menghindari konflik kepentingan. Serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Langkah yang di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan melakukan mutasi di jajaran Setwan menjadi simbol komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.