BI Checking Berubah Jadi SLIK OJK, Anda Bisa Cek Utang Sendiri, Begini Caranya

🔊 Dengarkan Berita
Klik Dengarkan untuk mendengarkan berita
Bagikan Berita

BI Checking telah berganti menjadi SLIK OJK. Masyarakat sekarang bisa cek sendiri riwayat kredit dan informasi debitur secara online melalui iDebKu.

Ringkasan Berita
  1. BI Checking telah beralih dari Bank Indonesia ke OJK sejak 1 Januari 2018 dan kini menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
  2. Masyarakat dapat meminta informasi debitur secara online melalui iDebKu OJK untuk mengetahui data kredit yang tercatat atas namanya.
  3. Layanan informasi debitur melalui iDebKu tersedia secara gratis, sedangkan keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan.

Bengkulu, Ngenelo.net, – Masyarakat yang ingin mengecek riwayat kredit kini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking seperti dahulu. Layanan tersebut telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berjalan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Bank Indonesia mencatat layanan BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) telah dialihkan kepada OJK sejak 1 Januari 2018. Setelah peralihan tersebut, layanan informasi debitur menggunakan SLIK OJK.

Untuk masyarakat yang ingin melihat informasi kredit atas namanya sendiri, OJK menyediakan layanan iDebKu yang dapat digunakan secara daring. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana resmi untuk memperoleh informasi debitur.

BI Checking Beralih Menjadi SLIK OJK

Istilah BI Checking masih cukup sering digunakan ketika masyarakat membicarakan riwayat kredit. Namun, secara kelembagaan layanan tersebut tidak lagi berada di Bank Indonesia.

OJK menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem informasi untuk mendukung fungsi pengawasan dan penyediaan layanan informasi di sektor keuangan. Debitur dapat meminta informasi mengenai dirinya kepada OJK atau kepada lembaga jasa keuangan yang memberikan fasilitas pembiayaan.

Perubahan ini membuat masyarakat perlu membedakan antara istilah lama dan layanan yang berlaku saat ini.

Dengan kata lain, ketika seseorang ingin mengetahui catatan kreditnya, layanan yang digunakan sekarang adalah SLIK OJK, sedangkan dokumen informasi debitur yang diperoleh dikenal sebagai iDeb.

OJK juga menegaskan bahwa informasi dalam SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam atau blacklist.

Apa yang Bisa Dicek melalui iDebKu?

Melalui SLIK, informasi debitur berasal dari laporan lembaga jasa keuangan kepada OJK.

Portal iDebKu menjelaskan bahwa informasi tersebut mencakup identitas debitur serta rincian fasilitas yang di terima, antara lain fasilitas penyediaan dana, pertanggungan dan pengelolaan risiko, penjaminan, serta layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Informasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami catatan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.

Data SLIK juga digunakan sebagai salah satu sumber informasi dalam proses analisis kelayakan calon debitur. Namun, OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar bagi lembaga jasa keuangan dalam menentukan keputusan pemberian fasilitas keuangan.

Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan penilaian risiko internal dan ketentuan yang berlaku.

Cara Cek BI Checking atau Riwayat Kredit Online

Masyarakat yang ingin memeriksa informasi debitur dapat menggunakan layanan resmi iDebKu OJK.

OJK menyediakan portal iDebKu di alamat resmi idebku.ojk.go.id. Pada halaman tersebut tersedia menu pendaftaran untuk mengajukan permintaan informasi debitur serta menu untuk memeriksa status layanan yang sudah diajukan.

Secara umum, proses pengajuan online ada beberapa tahap, seperti:

  • Pertama, buka portal iDebKu OJK dan pilih menu Pendaftaran.
  • Kedua, lakukan pengecekan ketersediaan layanan dengan mengisi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captcha. Setelah data lengkap, lanjutkan proses pendaftaran.
  • Ketiga, pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar sesuai formulir yang tersedia. Panduan OJK mencantumkan sejumlah data, termasuk identitas, alamat, kontak, tujuan permohonan informasi debitur, serta data lain yang ada dalam formulir.
  • Setelah pengajuan permohonan, pemohon dapat menggunakan menu Status Layanan untuk memantau proses permintaan informasi debitur.

Apakah Cek Informasi Debitur Berbayar?

Layanan informasi debitur dari OJK tersedia untuk masyarakat tanpa biaya. OJK dalam keterangan mengenai iDebKu menyebut pemberian informasi debitur kepada masyarakat, termasuk melalui aplikasi iDebKu, semuanya gratis atau tanpa ada biaya.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pengecekan SLIK dengan mengatasnamakan layanan resmi OJK dan meminta pembayaran.

Untuk mengajukan permohonan sendiri, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi iDebKu:

Portal resmi iDebKu OJK

Mengapa Riwayat Kredit Perlu Diperiksa?

Informasi debitur dapat memberikan gambaran mengenai data pembiayaan yang tercatat pada sistem SLIK.

OJK menjelaskan bahwa informasi SLIK dapat berguna sebagai salah satu sumber dalam analisis kelayakan calon debitur. Sistem tersebut juga mendukung manajemen risiko kredit atau pembiayaan serta penilaian kualitas debitur di sektor jasa keuangan.

Karena itu, pemeriksaan data secara mandiri dapat membantu seseorang mengetahui informasi yang tercatat atas namanya sebelum mengajukan fasilitas keuangan.

Namun, hasil SLIK tidak secara otomatis menentukan apakah seseorang akan memperoleh pinjaman. Keputusan pemberian atau penolakan fasilitas tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan.

SLIK Bukan Lagi Layanan Bank Indonesia

Perubahan paling penting adalah lembaga yang menangani informasi debitur.

Bank Indonesia secara resmi menyatakan layanan BI Checking/SID telah beralih kepada OJK dengan nama SLIK sejak 1 Januari 2018.

OJK kemudian mengembangkan iDebKu untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi debitur secara lebih terpadu. Aplikasi tersebut untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur dan mengintegrasikan pelayanan antara kantor pusat serta kantor regional OJK.

Jadi, jika saat ini masyarakat ingin cek BI Checking, istilah yang tepat untuk layanan resminya adalah melakukan permintaan iDeb SLIK OJK melalui iDebKu.

Catatan sumber: OJK menyatakan iDebKu menyajikan informasi debitur yang berasal dari laporan lembaga jasa keuangan dan bukan merupakan blacklist. Panduan resmi OJK juga menunjukkan proses pengajuan dari menu Pendaftaran dan pengisian data registrasi.

Pertanyaan Seputar BI Checking dan SLIK OJK

Apakah BI Checking masih di pakai?
Layanan BI Checking atau SID telah beralih ke OJK sejak 2018 dan sekarang menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Bagaimana cara cek BI Checking sekarang?
Pengecekan informasi debitur bisa secara online melalui layanan resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id dengan mengajukan permintaan iDeb SLIK.
Apakah cek SLIK OJK ada biayanya?
OJK menyatakan layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat melalui iDebKu tersedia secara gratis atau tidak ada biaya sama sekali.