NGENELO.NET, SELUMA – DPRD Kabupaten Seluma ikut kawal petani sawit dalam rangka pengecekan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agri Andalas. Penelusuran dilakukan seiring mencuatnya perbedaan signifikan antara data administrasi yang digunakan sebagai dasar perpanjangan HGU, dengan kondisi faktual penguasaan lahan di lapangan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar, memboyong perwakilan kelompok tani mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada, Rabu 19 Agustus 26.
Di sini, rombongan bermaksud melakukan verifikasi data pertanahan agar transparan dan tidak merugikan masyarakat penggarap.
“Kami mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengonfirmasi nama kelompok tani yang di pakai untuk perpanjangan HGU,” ujar Samsul Aswajar.
Penelusuran yang dilakukan DPRD Seluma mencakup beberapa poin krusial yakni:
Klarifikasi Identitas Kelompok Tani: Memastikan keabsahan dan validitas nama-nama kelompok tani yang di cantumkan dalam dokumen permohonan perpanjangan HGU PT Agri Andalas.
Uji Luasan HGU Faktual vs Administrasi: Mencocokkan luas areal perkebunan di lapangan dengan dokumen resmi guna mengantisipasi adanya penyimpangan data.
Pencegahan Konflik Agraria: Membentungi hak-hak masyarakat serta kelompok tani lokal yang selama ini menggarap lahan di sekitar kawasan perkebunan.
Samsul menegaskan, transparansi data pertanahan sangat vital untuk mencegah manipulasi yang berpotensi memicu sengketa hukum maupun konflik agraria berkepanjangan di Kabupaten Seluma.
Sebagai langkah konkrit di daerah, DPRD Seluma menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) lintas sektor dalam waktu dekat. “Rencana sesudah acara HUT RI, kemungkinan minggu depan akan di lakukan hearing antara kelompok tani dan dinas terkait,” lanjut Samsul.
Melalui forum hearing mendatang, DPRD Seluma mendorong Pemkab Seluma, instansi pertanahan. Serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi faktual turun ke lapangan, guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
DPRD Cegah Konflik Lahan HGU
HGU Agri Andalas menjadi sorotan belakangan ini. Warga meminta DPRD menelusuri penerbitan HGU baru. Serta, proses perpanjangan HGU milik PT Agri Andalas yang mereka nilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Persoalan tersebut mencakup lahan sekitar 344 hektare yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Ilir Talo, Seluma Timur, dan Seluma Selatan.
Warga meminta DPRD Seluma memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas HGU berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap warga di sekitar kawasan perkebunan.
Karena itu, masyarakat berharap DPRD Seluma dapat meminta penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru.
Selain legalitas HGU, warga juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Salah satu persoalan yang mereka pertanyakan berkaitan dengan program plasma dan kelompok tani binaan.
Masyarakat meminta kejelasan mengenai realisasi program kemitraan tersebut. Menurut Junarwan, keberadaan HGU harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.
Oleh karena itu, DPRD Seluma tidak hanya perlu memeriksa dokumen HGU. Legislatif juga perlu melihat bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban sosial dan kemitraan dengan masyarakat.
Penelusuran terhadap kelompok tani juga menjadi bagian penting. Sebab, keberadaan kelompok tani yang mengatasnamakan kemitraan harus memiliki dasar pembentukan yang jelas serta benar-benar mewakili masyarakat.(adv)
