PRITTT! Hotman Paris ‘Offside’, PWI Desak Minta Maaf ke Publik

NGENELO.NET, BENGKULU – Ibarat laga pertandingan sepakbola, pengacara kondang Hotman Paris dianggap telah melakukan offside. Pernyataan kasar yang terlontar dari mulut pria dengan gelar lengkap, Dr. Hotman Paris, SH, M.Hum itu dituding telah merendahkan insan pers.

Tak heran jika kemudian, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) meniupkan peluit sebagai tanda pelanggaran bagi Hotman Paris. Pritt! Kartu kuning buat Hotman Paris.

Lewat pernyataan resminya, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung pada,  Jumat 17 Juli  2026 lalu.

Dalam sebuah sesi tanya jawab, dengan lugasnya Hotman Paris melontarkan kata-kata bernada umpatan kepada salah satu wartawan.  “Lu (ditujukan pada wartawan,red) punya otak ngak?,” umpat Hotman dalam sesi konfrensi pers.

Umpatan tersebut, dinilai telah merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam keterangan pers resminya, Sabtu 19 Juli 2026 menyampaikan, organisasi yang dipimpinnya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan di lindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta.

Akhmad menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang di jamin hukum. Namun, menurutnya, pembelaan itu tidak boleh di lakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Hotman Tak Hormati Pers

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional. Juga secara independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi.

Termasuk wartawan yang mengalami pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

PWI Ajak Saling Menghormati

Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, menurut PWI, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap di landasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” ujar Akhmad.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat pro

fesi.

Bela Eks Jampidsus

Sebelumnya, Hotman telah mendeklarasikan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febri kini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kliennya merupakan tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, perkara yang kini di tangani meliputi, Dugaan korupsi tata kelola batu bara. Dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya. Lalu, Dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT Catur Bina Sarana (CBS) kepada PT Kreasindo Nusa Investama (KNI). Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.