NGENELO.NET, KEPAHIANG – Dua remaja putri korban rudapaksa bapak kandung alami trauma hebat dapatkan pendampingan khusus dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Tak hanya kedua korban, sang ibu yang juga merupakan istri pelaku rudapaksa juga mendapatkan pendampingan secara komprehensif. Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang Hj. Linda Rospita, SH, MH menyampaikan, pendampingan dilakukan untuk memastikan para korban rudapaksa segera pulih dari rasa traumatik yang mendera setelah kejadian.
Pendampingan terhadap korban rudapaksa bapak kandung, juga dilakukan dengan harapan menghindari depresi yang dialami para korban. “Kita berikan pendampingan. Bukan hanya kepada korban rudapaksa saja, pendampingan juga di berikan terhadap ibunya,” jelas Linda.
Dengan asesmen terhadap kondisi fisik, psikologis dan sosial terhadap korban rudapaksa di harapkan segera membuat korban dapat menjalani kehidupan secara normal kembali.
Pendampingan terhadap korban rudapaksa oleh bapak kandung lanjutnya, akan di lakukan hingga kepada tahapan persidangan nanti. “Pendampingan di lakukan dengan melibatkan psikologis klinis, serta konseling psikologis klinis dari Kota Bengkulu,” tambah Linda.
Sebelumnya, dua korban rudapaksa NL (17) dan RR (12) warga Kecamatan Ujan Mas mendapatkan tekanan mental yang berat usai di rudapaksa oleh bapak kandungnya, SM (52).
Terungkapnya ulah bejat pelaku, sejatinya mengungkap fakta miris. Semula, sang ibu sekaligus istri pelaku, LL terlebih dahulu melayangkan laporan dugaan tindak asusila yang di alami putri sulungnya, NL kepada pihak kepolisian. Adapun terlapor adalah, pacar anaknya.
Korban Lama Alami Rudapaksa
Dari serangkaian pemeriksaan yang di jalani, termasuk interogasi intensif hingga menjalani visum kemudian terungkap fakta yang lebih memilukan. Kedua korban rudapaksa mengungkapkan, telah lama menjadi budak pemuas nafsu ayah kandung mereka sendiri.
Apa yang sudah di lakukan bapak bejat satu ini, benar-benar sudah di luar akal sehat. Bagaimana tidak, 2 anak kandungnya yang mestinya di beri kasih sayang justru di perlukan sebaliknya. Kedua anak kandungnya, masih berstatus pelajar mendapatkan perlakuan tak senonoh.
Berbekal dari laporan ini pula, pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku rudapaksa berhasil di amankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian saat berada di rumah.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tindak asusila persetubuhan terhadap anak kandung di lakukan terhadap korban NL pada kurun waktu tahun 2018 hingga 2020.
Sedangkan korban RR, di setubuhi pelaku mulai Oktober 2024 hingga Januari 2026. Selama menjalani aksi bejat tersebut, di lakukan pelaku di rumahnya dengan ancaman agar korban tak memberitahukan kepada ibu mereka.
