DPPKBP3A Kepahiang Rancang Perda Pencegahan Pernikahan Dini

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang rancang Perda pencegahan pernikahan dini.

Dengan menginisiasi terbitnya Perda Pencegahan Pernikahan Anak, DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang berharap, ada penurunan signifikan terhadap pernikahan anak di Kabupaten Kepahiang.

Usulan disampaikan, menurut Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, MH sebagai bentuk langsung perlindungan terhadap kehidupan anak. Apalagi saat ini lanjutnya, Kabupaten Kepahiang memang belum memiliki Perda khusus yang mengatur tentang pernikahan usia anak.

“Kita juga melakukan beberapa langkah lain sebagai upaya menekan angka pernikan anak. Seperti, membentuk Genre, forum anak hingga Perdes,” tambahnya.

Tingkat pernikahan anak di bawah umur memang terbilang sudah mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Kepahiang. Data terakhir, jumlah pernikahan anak di bawah umur Kabupaten Kepahiang menjadi terbanyak keempat di Provinsi Bengkulu.

Tingginya angka pernikahan anak di bawah umur ini sendiri, dapat berimplikasi kepada banyak hal. Salah satunya adalah, peningkatan angka pernikahan anak di bawah umur berpotensi besar menjadi pemicu peningkatan angka stunting.  Karena ini pula, diperlukan kebijakan daerah berisi larangan pernikahan anak di bawah umur.

Sebagai gambaran, mengacu pada angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang jumlahnya sepanjang tahun 2025, masih sebanyak 78 calon pengantin usia anak telah disidangkan.

Meski demikian, dibanding dengan tahun sebelumnya jumlah permohonan dispensasi nikah sudah menurun. Yakni, pada tahun 2024 sebanyak 107 pasangan pernikahan usia anak yang disidangkan dalam perkara permohonan dispensasi nikah.

Cegah Pernikahan Dini

Melihat angka pernikahan dini di atas, tentunya layak menjadi perhatian bagi semua pihak di Kabupaten Kepahiang.  Mencegah dan menekan angka pernikahan usia anak sangat diperlukan, oleh karena itu Kepala KUA dan Penyuluh Agama mempunyai peran yang sangat strategis dalam mencegah dan menekan angka pernikahan usia anak.

Dengan upaya  keras menekan angka pernikahan dini, pastinya dapat terwujud untuk peningkatan kualitas kehidupan secara menyeluruh di Kabupaten Kepahiang. Tentunya pula dukungan kuat dari masyarakat sangat berpengaruh, agar angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang dapat ditekan secara signifikan.