Pesan Harian Ustad Junaidi Hamzah (UJH), Rabu, 24 Juni 2026 – Hukum “Memboking” Tempat di Masjid
BENGKULU, NGENELO.NET, – Di masjidil haram atau masjid Nabawi ada saja kita temui tas atau sajadah yang dipasang jamaah di sampingnya dengan maksud agar orang lain tidak mengisi di tempat tersebut.
Tindakan meletakkan sajadah di masjid untuk mem-booking tempat atau mencegah orang lain duduk di lokasi tersebut adalah tidak di perbolehkan (makruh atau di larang).
Praktik ini bertentangan dengan adab Islam karena menghalangi hak jamaah lain atas ruang ibadah dan menyalahi anjuran untuk bersegera datang ke masjid.
Bila jamaah yang sudah duduk di masjid tersebut mau mengambil minum, al quran atau batal wudlunya lalu dia meninggalkan tempat duduknya kemudian memasang sajadah atau tas atau kursi pada posisi tempat duduknya dengan tujuan agar orang lain tidak mengambil tempat tersebut.
Sebab setelah berwudlu atau mencari minum dia akan kembali ke tempat duduknya tadi maka, yang demikian hukumnya boleh. Rasulullah bersabda:
ู ููู ููุงู ู ู ููู ู ูุฌูููุณูููุ ุซูู ูู ุฑูุฌูุนู ุฅููููููู ูููููู ุฃูุญูููู ุจููู
โSiapa saja di antara kalian yang berdiri dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka dia lebih berhak atas tempat tersebut.โ (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Ulama menegaskan sajadah atau barang yang di tinggalkan untuk memesan atau”memboking” tempat tidak di anggap sebagai kepemilikan sah tempat itu. Jamaah lain berhak menyingkirkan atau menggeser sajadah itu dan menempati tempat salat tersebut.
Pagar Dewa, 24 Juni 2026
Salam UJH
