Cara cek PIP Juni 2026 secara online lewat SIPINTAR. Buka laman SIPINTAR PIP Kemendikdasmen lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian ketik kode verifikasi yang muncul laluĀ klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Cara cek PIP Juni 2026 dapat dilakukan secara online melalui laman SIPINTAR Kemendikdasmen.
- Penerima cukup memasukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi untuk mengetahui status bantuan.
- Pencairan PIP Juni 2026 masih berlangsung dalam Termin II yang berjalan hingga September 2026.
- Nominal bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun.
BENGKULU, NGENELO.NET, – Cara cek PIP Juni 2026 menjadi informasi yang banyak di cari siswa dan orang tua setelah pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni 2026. Melalui layanan SIPINTAR Kemendikdasmen, masyarakat kini dapat memeriksa status pencairan bantuan pendidikan secara online tanpa harus datang ke sekolah.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin. Selain membantu kebutuhan sekolah, program ini juga bertujuan menekan angka putus sekolah di berbagai daerah.
Sementara itu, dana bantuan di salurkan langsung ke rekening penerima dan dapat di gunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat SIPINTAR
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui status bantuan, cara cek PIP Juni 2026 dapat dilakukan melalui laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Ketik kode verifikasi yang muncul.
5. Terakhir, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan, tahap pencairan, serta status dana apakah sudah cair atau masih dalam proses.
Selain itu, apabila bantuan belum masuk rekening, sistem biasanya memberikan keterangan tambahan seperti rekening belum aktif atau nama siswa belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima pada tahap berjalan.
Menurut praktisi pendidikan Wahyu, kemudahan pengecekan secara daring membantu masyarakat memperoleh informasi secara cepat.
“Melalui SIPINTAR, orang tua dapat mengetahui status bantuan tanpa harus menunggu informasi dari sekolah sehingga prosesnya lebih transparan,” ujarnya.
Daftar Penerima Bantuan
Selain mengetahui status pencairan, masyarakat juga perlu memahami siapa saja yang berhak menerima bantuan dalam program ini.
Pada tahun 2026, pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari implementasi wajib belajar 13 tahun.
Sementara kelompok prioritas penerima meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana atau kondisi khusus.
- Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah melalui skema PIP Kementerian Agama.
Karena itu, siswa yang masuk dalam kategori tersebut memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Jadwal dan Besaran Dana
Sedangkan untuk pencairan bantuan PIP tahun 2026 dilakukan dalam tiga termin, yakni:
- Termin I: FebruariāApril 2026.
- Termin II: MeiāSeptember 2026.
- Termin III: OktoberāDesember 2026.
Saat ini, pencairan masih berada pada Termin II sehingga siswa yang memenuhi syarat masih berpeluang menerima bantuan.
Sementara itu, besaran dana yang di terima berbeda sesuai jenjang pendidikan.
- TK: Rp450.000 per tahun.
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal bantuan di berikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara dana bantuan tersebut di salurkan melalui bank penyalur yang di tunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Karena itu, siswa dan orang tua disarankan rutin melakukan pengecekan agar mengetahui perkembangan status pencairan bantuan pendidikan yang menjadi hak penerima.
