Jakarta, Ngenelo.net, – Setelah ramai soal pemblokiran rekening dormant, tidak menutup kemungkinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir dompet digital atau e-wallet nganggur.
Wacana ini muncul usai PPATK menyasar rekening dormant, atau yang menganggur tanpa transaksi aktif.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa potensi blokir e-wallet masih di kaji.
Menurutnya, risiko transaksi di e-wallet berbeda, terlebih kini kripto juga bisa di perdagangkan lewat kanal tersebut.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa di perjualbelikan,” ujar Danang di Kantor PPATK, Rabu (6/8).
Blokir e-Wallet Belum Jadi Prioritas, Masih Fokus Rekening Dormant
Danang menegaskan, blokir e-wallet belum menjadi prioritas saat ini. PPATK masih fokus memperbaiki mekanisme pemblokiran rekening dormant yang sempat ramai di kritik publik.
“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” tambahnya.
PPATK resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025.
Data tersebut di kumpulkan dari pihak perbankan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap nasabah.
Modus Kejahatan di Rekening Dormant
Selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening dormant.
Mulai dari jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga penampungan dana korupsi.
Banyak pemilik rekening bahkan tidak sadar rekening mereka di gunakan secara ilegal.
Dana pada rekening dormant kerap di sedot secara melawan hukum. Baik oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal.
Ironisnya, rekening dormant tetap di kenai biaya administrasi rutin meski tidak aktif.
Blokir e-Wallet Nganggur Berpotensi Jadi Target Baru PPATK
Melihat pola kejahatan tersebut, blokir e-wallet bukanlah hal mustahil.
E-wallet yang tidak aktif berisiko di salahgunakan seperti halnya rekening dormant. Namun, PPATK masih memprioritaskan validasi sistem sebelum menerapkan kebijakan serupa.
Verifikasi nasabah menjadi kunci. PPATK meminta bank segera memperbarui data dan melakukan reaktivasi hanya jika kepemilikan dapat di pastikan.
Langkah ini di ambil demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah kerugian bagi nasabah sah.
122 Juta Rekening Sudah Dibuka
Hingga awal Agustus 2025, PPATK telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant.
Pembukaan di lakukan bertahap sejak Mei, seiring dengan pembenahan sistem dan verifikasi data nasabah.
Dengan masifnya upaya ini, tak menutup kemungkinan blokir e-wallet juga akan di terapkan bila di temukan pola risiko serupa.
Namun semua akan bergantung pada hasil analisis risiko dari lembaga intelijen keuangan tersebut.
