Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Swasta Libur atau Masuk Kerja?

Jakarta, Ngenelo.net, – Cuti Bersama 18 Agustus 2025 resmi di tetapkan pemerintah. Tanggal ini jatuh sehari setelah HUT ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Penetapan tersebut berlaku secara nasional.

Namun, apakah Cuti Bersama 18 Agustus 2025 otomatis berlaku bagi karyawan swasta seperti halnya ASN? Jawabannya tidak sama.

Aturan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 bagi Swasta

Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 menjadi acuan untuk pegawai swasta. Aturannya jelas.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana di maksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima keputusan tersebut.

Artinya, cuti bersama bagi swasta bersifat fakultatif. Perusahaan boleh memilih meliburkan atau tetap beroperasi.

Jika perusahaan tetap beroperasi, tidak ada sanksi yang di kenakan. Pegawai yang bekerja di tanggal ini harus mendapat upah lembur.

Pilihan Libur atau Masuk Kerja

Karyawan swasta tidak wajib libur, semua tergantung kebijakan perusahaan.

Selain itu, bagi pekerja yang ingin menghemat cuti tahunan, masuk kerja di tanggal ini bisa menjadi pilihan.

Sebaliknya, jika mengambil libur, jatah cuti tahunan akan berkurang sesuai aturan perusahaan.

Aturan Cuti Bersama ASN

Sementara, ASN memiliki aturan berbeda untuk Cuti Bersama 18 Agustus 2025.

Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan ASN.

“Cuti bersama sebagaimana di maksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres tersebut.

ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tugasnya akan mendapat tambahan cuti sesuai jumlah hari tersebut.

Sisa Jadwal Cuti Bersama 2025

Mengacu SKB 3 Menteri terbaru, sisa cuti bersama hingga akhir 2025 adalah:

  • Senin, 18 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Natal

Bagi ASN, libur cuti bersama ini menjadi kesempatan berkumpul keluarga. Untuk swasta, keputusan tetap ada pada kebijakan perusahaan.