Blokir Rekening Dormant Dihentikan, PPATK Serahkan Sepenuhnya ke Bank

Jakarta, Ngenelo.net, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menyatakan bahwa  blokir rekening dormant dihentikan. Kebijakan ini berubah usai proses analisis menyeluruh selesai dilakukan.

“Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu, 6 Agustus 2025.

Langkah ini menjadi penanda bahwa penanganan rekening dormant kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank. PPATK hanya akan memantau penerapan prinsip mengenali nasabah (PMN) oleh masing-masing lembaga keuangan.

Blokir Rekening Dormant Dihentikan, 30 Juta Rekening Dibuka Kembali

Ivan menjelaskan, PPATK sudah meninjau semua rekening dormant berdasarkan laporan dari perbankan. Setelah selesai, lembaga ini tidak akan lagi mengulang analisis atau membekukan transaksi sementara seperti sebelumnya.

“PPATK selanjutnya tinggal memantau penegakan aturan PMN di seluruh bank, tanpa perlu lagi melakukan analisis terhadap dormant yang berakibat di lakukannya penghentian sementara,” ujarnya.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menambahkan bahwa sekitar 30 juta rekening telah di buka kembali selama tiga bulan terakhir. Ini bagian dari proses buka blokir yang di lakukan sejak Mei 2025.

Nasabah Bisa Reaktivasi dengan Formulir Online

Untuk membuka rekening dormant yang masih di bekukan, pemilik bisa mengisi formulir keberatan. PPATK menyediakan tautan resmi melalui [https://bit.ly/FormHensem](https://bit.ly/FormHensem) atau datang langsung ke bank.

Reaktivasi di lakukan usai proses verifikasi identitas nasabah. Data akan di sinkronisasi dengan sistem profiling bank. Jika lolos verifikasi, rekening bisa kembali aktif seperti semula.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak di gunakan selama tiga hingga dua belas bulan. Berdasarkan catatan PPATK, terdapat lebih dari 140 ribu rekening tak aktif selama lebih dari sepuluh tahun dengan nilai mencapai Rp 428,6 miliar.

PPATK Dikecam, Dinilai Langgar Hak Konsumen

Langkah blokir rekening dormant sebelumnya sempat menuai kritik. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan itu melanggar hak konsumen.

“Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal yang ilegal,” tegas Huda.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang P2SK memang di atur kewenangan pemblokiran, namun hal itu menjadi ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK.

Jadi Sorotan Nasional, Blokir Rekening Dormant Dihentikan

Blokir rekening dormant menjadi isu besar sejak awal 2025. Data perbankan menunjukkan banyak rekening pasif di gunakan untuk transaksi ilegal. PPATK lalu mengambil tindakan tegas.

Pemblokiran di mulai pada 15 Mei 2025 setelah data dari bank masuk ke PPATK pada Februari 2025. Setelah di lakukan analisis menyeluruh, PPATK menghentikan blokir tersebut.

Kini, bank memiliki peran utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban rekening nasabah, khususnya yang masuk kategori dormant. PPATK akan tetap memantau prosesnya dari jauh.