Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan diskon listrik sebesar 50 persen untuk Januari - Februari 2025, sementara Pajak PPN 12 persen mulai diberlakukan per januari 2025 - Ngenelo.netMenteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan diskon listrik sebesar 50 persen untuk Januari - Februari 2025, sementara Pajak PPN 12 persen mulai diberlakukan per januari 2025 - Ngenelo.net

NGENEL0.NET, – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak PPN 12 Persen akan di berlakukan di Indonesia.

Sebagai respons terhadap dampak kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan insentif berupa diskon listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga. Yakni daya listrik 2.200 watt ke bawah selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025.

Hal ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kebijakan baru terkait kenaikan Pajak PPN.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari – Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ungkap Menkeu, Sri Mulyani, pada Senin 16 Desember 2024.

Pemberian insentif ini di harapkan dapat meredam dampak kenaikan Pajak PPN 12 Persen terhadap masyarakat. Terutama yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah.

PPN 12 Persen dan Diskon Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga

Diskon listrik 50 persen ini di perkirakan akan berdampak positif bagi sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Nilai insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk diskon listrik ini di perkirakan mencapai Rp12,1 triliun.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa air bersih tidak akan di kenakan Pajak PPN 12 Persen, dengan nilai insentif sekitar Rp2 triliun.

Pelanggan PLN yang memiliki daya listrik antara 3.500 VA hingga 6.600 VA akan tetap di kenakan Pajak PPN 12 Persen. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sementara itu, pelanggan dengan daya lebih tinggi, di atas 6.600 VA, juga akan tetap di kenakan.

PLN Apresiasi Kebijakan Diskon Listrik untuk Rumah Tangga

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, memberikan apresiasi terhadap kebijakan diskon listrik sebesar 50 persen ini.

Menurutnya, kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat dengan daya 2.200 watt ke bawah yang menjadi mayoritas pelanggan PLN.

“PPN untuk tarif listrik di kenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ujar Darmawan.

Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa Kenaikan Pajak PPN ini hanya akan di berlakukan pada pelanggan dengan daya lebih tinggi, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru.

Pajak PPN 12 Persen dan Implikasi bagi Ekonomi

Kenaikan Pajak PPN 12 Persen ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun kenaikan Pajak PPN ini di rancang untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah berupaya kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat.

Terutama dengan adanya berbagai insentif yang di berikan, seperti diskon listrik dan penghapusan PPN untuk air bersih.