NGENELO.NET, – Kades Suro Bali, KD, bersama bendahara desa, DAS, telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.
Penetapan ini di lakukan setelah keduanya terbukti menyelewengkan anggaran DD yang seharusnya di gunakan untuk berbagai kegiatan desa.
Hal ini terungkap dalam press release yang di selenggarakan di Halaman Satreskrim Polres Kepahiang, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari proyek pemasangan lampu jalan yang tak sesuai dengan anggaran yang telah di ajukan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepahiang, “Seharusnya ada puluhan lampu jalan yang di pasang, sayangnya tersangka hanya memasang 5 lampu saja. Sementara uang untuk puluhan lampu lainnya, semuanya di salah gunakan oleh tersangka.”
Selain itu, keduanya juga di duga melakukan pekerjaan fiktif terhadap beberapa kegiatan lain yang menggunakan Dana Desa 2023.
Di wartakan sebelumnya, Kades Suro Bali dan bendahara DAS sebelumnya di tangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kerugian yang di timbulkan akibat penyelewengan ini mencapai sekitar Rp 496 juta.
“Untuk Keduanya sudah di tetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali,” Tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Suro Bali dan sekitar, mengingat besarnya kerugian yang di alami desa akibat ulah kedua oknum tersebut.
Dengan penangkapan ini, di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana desa demi kepentingan pribadi.