NGENELO.NET, – PIP Kemdikbud.go.id merupakan program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan.
Jika Anda atau anak Anda belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apakah masih ada kesempatan untuk menerima bantuan PIP? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan yang di selenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
PIP di tujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, program ini juga menyasar peserta didik dengan pertimbangan khusus sesuai dengan keputusan pemerintah.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP yang di terima berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian besaran bantuan:
SD/SDLB/Program Paket A:
- Kelas I-V: Rp 450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp 225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Program Paket B:
- Kelas VII-VIII: Rp 750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp 375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:
- Kelas X-XI: Rp 1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp 900.000 per tahun
Belum Terdaftar di DTKS, Apakah Masih Bisa Mendapatkan PIP?
Siswa yang belum terdaftar di DTKS masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan PIP.
Namun, ada beberapa langkah yang perlu di ikuti agar bisa mendapatkan bantuan ini.
Berikut adalah prosedur yang harus di lakukan:
1. Cek Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jika siswa sudah memiliki KIP, maka siswa berhak mengajukan bantuan PIP.
Pastikan juga bahwa siswa memiliki rekening SimPel atau buku tabungan SimPel sebagai sarana pencairan dana bantuan.
2. Ajukan Nama ke Sekolah
Jika siswa sudah memiliki KIP tetapi belum mendapatkan bantuan, ajukan nama siswa kepada pihak sekolah agar di masukkan dalam daftar usulan penerima bantuan PIP.
3. Daftar ke DTKS Kemensos
Jika siswa belum terdaftar dalam DTKS, segera lakukan pendaftaran ke kantor kelurahan atau desa setempat.
Anda juga dapat mendatangi Dinas Sosial sesuai domisili dengan membawa dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Proses ini penting agar nama siswa terdaftar sebagai keluarga kurang mampu yang menjadi prioritas penerima bantuan pemerintah.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, Anda dapat menggunakan aplikasi atau portal resmi Sipintar dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id.
2. Pilih kotak “Cari Penerima PIP” di halaman utama.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
4. Isi jawaban perhitungan yang di minta.
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Meskipun belum terdaftar di DTKS, siswa masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan PIP asalkan memenuhi kriteria penerima dan melengkapi dokumen yang di perlukan.
Dengan langkah-langkah yang tepat, bantuan PIP dapat menjadi solusi yang sangat membantu dalam meringankan biaya pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Pastikan untuk segera mengurus pendaftaran ke DTKS jika belum terdaftar dan aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan bahwa siswa terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP.
Program ini menjadi kesempatan besar untuk mendukung pendidikan anak-anak Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.