KTP masih menjadi syarat utama saat bayar pajak kendaraan. Foto: IstKTP masih menjadi syarat utama saat bayar pajak kendaraan. Foto: Ist

Ngenelo.net, – Di tengah perubahan format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP, masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah SIM dengan NIK KTP bisa di gunakan sebagai syarat untuk bayar pajak kendaraan bermotor?

Sebelumnya, ketika membayar pajak kendaraan, KTP asli menjadi salah satu syarat yang wajib di bawa oleh pemilik kendaraan.

Namun, seiring dengan penerapan format SIM baru yang mengintegrasikan NIK KTP, banyak yang berharap penggunaan SIM bisa menggantikan KTP sebagai identitas untuk pembayaran pajak kendaraan.

Meskipun SIM yang baru ini memuat NIK KTP, kenyataannya, saat ini pembayaran pajak kendaraan masih mengharuskan penggunaan KTP asli.

KTP Asli Masih Jadi Syarat Utama Saat Bayar Pajak Kendaraan

Di kutip dari GridOto, Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu, menjelaskan bahwa meskipun SIM kini mencantumkan NIK KTP, masyarakat tetap di wajibkan untuk menggunakan KTP asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

“Untuk saat ini pedomannya masih KTP asli. Belum ada peraturan dari Korlantas yang memungkinkan penggunaan SIM dengan NIK KTP untuk bayar pajak kendaraan. Jadi, masih belum bisa,” jelas Dwi Wahyu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang sistem penyelenggaraan Samsat. Pasal 11, di sebutkan bahwa registrasi pengesahan kendaraan bermotor (Ranmor) harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah identitas diri, yang masih merujuk pada KTP asli.

Kapan SIM dengan NIK KTP Bisa Digunakan?

Meskipun saat ini SIM dengan NIK KTP belum bisa untuk pembayaran pajak kendaraan, format baru ini di rancang untuk mempermudah administrasi. Selain itu, memungkinkan penggunaannya di luar negeri.

Penggunaan NIK KTP pada SIM baru ini terjadi secara otomatis saat pemilik kendaraan memperpanjang masa berlaku SIM lima tahunan.

Namun, apakah suatu saat SIM dengan NIK KTP bisa di jadikan syarat bayar pajak? Hal ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Korlantas dan instansi terkait.