JABAR, NGENELO.NET, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor, Yakni dengan penghapusan Tunggakan Pajak.
Kebijakan terbaru yang di terbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk tahun 2024 ke belakang tanpa batasan jumlah tahun.
Penghapusan Tunggakan Pajak: Kesempatan Emas Untuk Masyarakat Jabar
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan kepada masyarakat dan badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku pajaknya.
Yakni cukup dengan membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Hal ini memungkinkan masyarakat yang belum membayar kewajibannya untuk segera melakukan perpanjangan pajak tanpa beban denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini di berikan sebagai bentuk pengampunan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah lebaran mohon di perpanjang,” ujarnya, Selasa 18 Maret 2025.
Peran Pajak Kendaraan dalam Pembangunan Infrastruktur
Dedi Mulyadi juga mengingatkan pentingnya pembayaran pajak kendaraan dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
“Pajak kendaraan itu sangat penting untuk pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya.
Setelah masa penghapusan ini berakhir, kendaraan yang belum bayar pajak tidak akan bisa melintas di jalan raya,” tegasnya.
Masyarakat yang tidak membayar pajak setelah masa penghapusan ini berakhir, akan di kenakan pembatasan.
Yakni akan di larang melintas di jalan kabupaten maupun provinsi.
Tata Cara Pembayaran dan Layanan Digital Bayar Tunggakan Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kendaraan.
Program ini juga di dukung oleh berbagai layanan seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga.
Serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
Dengan kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak.
Imbauan untuk Pemilik Kendaraan dengan Nama Tidak Sesuai
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, Dedi juga mengimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah di gratiskan.
Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap akan di kenakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kesempatan untuk Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Dengan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, di harapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik.
Selain itu, secara tidak langsung juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas data kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat.