Langkah-langkah Cara Cek DPT Online.Langkah-langkah Cara Cek DPT Online.

Cara Cek DPT Online: Langkah-Langkah Mudah untuk Memastikan Status Anda

Menjelang Pilkada serentak 2024, penting bagi setiap pemilih untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jangan khawatir, proses ini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi KPU.

Berikut adalah cara cek daftar pemilih tetap (DPT) untuk memastikan apakah NIK Anda sudah terdaftar dan mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Langkah-Langkah Cara Cek DPT Online

1. Buka Situs Cek DPT Online: Kunjungi situs resmi Cek DPT Online di (https://cekdptonline.kpu.go.id/).

2. Masukkan NIK: Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan Nomor WhatsApp: Input nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode OTP.

4. Verifikasi OTP: Periksa WhatsApp Anda untuk menerima kode OTP dari KPU, lalu masukkan kode tersebut di kolom yang disediakan.

5. Klik Konfirmasi: Setelah memasukkan kode OTP, klik “Konfirmasi” untuk melihat hasilnya.

Hasil Pengecekan DPT

Jika NIK Anda terdaftar dalam DPT, halaman akan menampilkan informasi berikut:

  • Nama lengkap Pemilih
  • NIK dan NKK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

Namun , perlu di ingat bahwa lokasi TPS yang ditampilkan adalah potensial dan belum final. Untuk memastikan kepastian lokasi TPS, Anda dapat mengecek secara berkala.

Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar di DPT

Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK Anda belum terdaftar, Anda bisa melapor atau mendaftar melalui situs Lapor Pemilih. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Lapor Pemilih: Buka(https://laporpemilih.kpu.go.id/) atau klik menu “Daftar” pada situs Cek DPT Online.

2. Masukkan Data: Isi 16 digit NIK sesuai KTP dan klik “Lanjut.”

3. Isi Data Diri: Lengkapi data diri seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, email, nomor HP, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat, dan status kepemilikan KTP.

4. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan dan klik “Kirim.”

5. Cek Status Pengajuan: Gunakan menu “Lacak Pengajuan Saya” untuk memantau status pengajuan Anda.

Informasi Tambahan

Jika NIK Anda tidak terdaftar di DPT, Anda masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK. Dalam hal ini, Anda akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) masih berlangsung hingga saat ini. Sebab itu, pastikan Anda memantau hasil secara berkala dan melapor jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data.

Jadi, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan status pendaftaran Anda sebagai pemilih dan mengetahui lokasi TPS dengan mudah.

Pastikan untuk selalu memeriksa data secara berkala selama proses coklit berlangsung.

Jenis-Jenis Daftar Pemilih

DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Merupakan data warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat pemilihan. DPT di terbitkan oleh KPU berdasarkan data perekaman KTP-el. Selain itu, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan menerima formulir model A.4-KPU untuk digunakan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai domisili mereka.

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Ini adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTLN di TPS atau TPSLN, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat tersebut. Mereka akan menerima formulir model A.5-KPU untuk pemilihan di lokasi alternatif.

DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Sementara, Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di TPS tertentu tetapi memenuhi syarat untuk memilih. Mereka harus mengisi formulir DPK. Selain itu, mereka hanya bisa di TPS domisili mereka untuk dapat memberikan suara.

DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri)
Ini adalah data WNI yang terdaftar sebagai pemilih di luar negeri dan akan memberikan suara di TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri). Pemilih DPTLN akan menerima formulir model A.4-LN.

DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri)
Terakhir, merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTLN di TPS atau TPSLN, tetapi tidak dapat memberikan suara di tempat yang terdaftar karena alasan tertentu. Mereka akan menggunakan formulir model A.5-LN untuk memilih di lokasi alternatif.