Dalam upaya memperjelas tapal batas wilayah kelurahan dan desa, Pemerintah Kabupaten Kepahiang baru-baru ini melaksanakan pemasangan 30 patok tabat. Langkah ini di ambil untuk menghindari potensi sengketa batas wilayah di masa depan dan memastikan bahwa setiap batas administrasi di tentukan dengan jelas.
Pemasangan Patok Tabat Kelurahan dan Desa
Menurut Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto SSos, pemasangan patok tapal batas ini merupakan bagian dari upaya awal untuk mengatur batas wilayah. Sebanyak 30 patok di pasang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Topografi Angkatan Darat (Topdam) di bawah Kodam II Sriwijaya.
Proses pemasangan patok tapal batas ini sudah berjalan selama dua hari terakhir dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki wilayah serta pihak TNI dari Topdam. Dan sebelumnya juga telah di lakukan rapat koordinasi.
“Pemasangan patok tapal batas ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pihak TNI dan pihak-pihak yang memiliki wilayah kelurahan/desa. Kami berharap dengan adanya patok yang di pasang secara permanen, masalah sengketa batas wilayah di Kabupaten Kepahiang dapat di hindari di masa depan,” ujar Verry Susanto.
Pentingnya Patok Tabat untuk Batas Wilayah
Pemasangan patok tabat ini di lakukan setelah batas wilayah kelurahan dan desa di Kabupaten Kepahiang di tentukan dan di sepakati. Tujuan utama dari pemasangan patok adalah untuk memastikan batas wilayah yang jelas. Selain itu, untuk mencegah adanya konflik terkait tapal batas di masa mendatang. Patok yang di pasang bersifat permanen, sehingga di harapkan dapat bertahan lama dan mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa batas.
“Untuk tahap awal ini, kami fokus pada pemasangan patok di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pensiunan, dan Kelurahan Dusun Kepahiang. Ketiga kelurahan ini berada di Kecamatan Kepahiang,” jelas Verry Susanto.
Peta Fotogrametris sebagai Penunjang Administrasi
Pemasangan patok tabat juga merupakan bagian dari tindak lanjut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa/Kelurahan. Dengan adanya patok, batas kelurahan dan desa tidak hanya di tetapkan secara administratif tetapi juga sesuai dengan kondisi lapangan. Selain itu, pemerintah kelurahan dan desa di wajibkan untuk memiliki peta fotogrametris yang dapat di gunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Peta fotogrametris ini harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah di keluarkan oleh Badan Informasi Geospasial melalui Perka No 3 Tahun 2016. Peta ini akan mendukung kelengkapan administrasi kewilayahan dan membantu dalam perencanaan serta pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di tingkat kelurahan dan desa.(adv)