Lampung Juara! Persentase Perokok Terbanyak di Indonesia, Daerah Kalian Nomor Berapa?
3. Banten: 29,34 persen
4. Bengkulu: 31,86 persen
5. DI Yogyakarta: 24,82 persen
6. DKI Jakarta: 22,60 persen
return ' ';7. Gorontalo: 30,69 persen
8. Jambi: 28,67 persen
9. Jawa Barat: 32,78 persen
10. Jawa Tengah: 28,55 persen
11. Jawa Timur: 28,83 persen
12. Kalimantan Barat: 26,96 persen
13. Kalimantan Selatan: 22,24 persenc
14. Kalimantan Tengah: 27,24 persen
15. Kalimantan Timur: 22,97 persen
16. Kalimantan Utara: 25,36 persen
17. Kepulauan Bangka Belitung: 27,33 persen
18. Kepulauan Riau: 25,49 persen
19. Lampung: 34,08 persen
20. Maluku: 28,04 persen
21. Maluku Utara: 28,82 persen
22. NTB (Nusa Tenggara Barat): 32,79 persen
23. NTT (Nusa Tenggara Timur): 26,64 persen
24. Papua: 22,30 persen
25. Papua Barat: 25,30 persen
26. Riau: 27,76 persen
27. Sulawesi Barat: 25,30 persen
28. Sulawesi Selatan: 24,24 persen
29. Sulawesi Tengah: 28,28 persen
30. Sulawesi Tenggara: 24,66 persen
31. Sulawesi Utara: 26,96 persen
32. Sumatera Barat: 30,42 persen
33. Sumatera Selatan: 30,91 persen
34. Jambi: 28,67 persen
Dampak Kesehatan dari Merokok
Merokok memiliki dampak negatif signifikan pada kesehatan, termasuk peningkatan risiko penyakit jantung, kanker paru-paru, dan gangguan pernapasan.
Selain itu, merokok dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup dan peningkatan biaya kesehatan.
Sementara, angka prevalensi tinggi di beberapa provinsi menunjukkan perlunya tindakan segera untuk mengatasi masalah ini.
Kelompok Usia yang Paling Terpengaruh
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa total perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang.
Mirisnya sebagian besar berasal dari kelompok usia 15-19 tahun (56,5 persen) dan usia 10-14 tahun (18,4 persen).
Tentu, angka ini menunjukkan bahwa merokok pada usia muda dapat menyebabkan dampak jangka panjang yang serius pada kesehatan.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Merokok
Sementara, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup pengamanan zat adiktif termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.