News UpdateTop News

Lampung Juara! Persentase Perokok Terbanyak di Indonesia, Daerah Kalian Nomor Berapa?

3. Banten: 29,34 persen

4. Bengkulu: 31,86 persen

5. DI Yogyakarta: 24,82 persen

6. DKI Jakarta: 22,60 persen

return ' ';

7. Gorontalo: 30,69 persen

8. Jambi: 28,67 persen

9. Jawa Barat: 32,78 persen

10. Jawa Tengah: 28,55 persen

11. Jawa Timur: 28,83 persen

12. Kalimantan Barat: 26,96 persen

13. Kalimantan Selatan: 22,24 persenc

14. Kalimantan Tengah: 27,24 persen

15. Kalimantan Timur: 22,97 persen

16. Kalimantan Utara: 25,36 persen

17. Kepulauan Bangka Belitung: 27,33 persen

18. Kepulauan Riau: 25,49 persen

19. Lampung: 34,08 persen

20. Maluku: 28,04 persen

21. Maluku Utara: 28,82 persen

22. NTB (Nusa Tenggara Barat): 32,79 persen

23. NTT (Nusa Tenggara Timur): 26,64 persen

24. Papua: 22,30 persen

25. Papua Barat: 25,30 persen

26. Riau: 27,76 persen

27. Sulawesi Barat: 25,30 persen

28. Sulawesi Selatan: 24,24 persen

29. Sulawesi Tengah: 28,28 persen

30. Sulawesi Tenggara: 24,66 persen

31. Sulawesi Utara: 26,96 persen

32. Sumatera Barat: 30,42 persen

33. Sumatera Selatan: 30,91 persen

34. Jambi: 28,67 persen

Dampak Kesehatan dari Merokok

Merokok memiliki dampak negatif signifikan pada kesehatan, termasuk peningkatan risiko penyakit jantung, kanker paru-paru, dan gangguan pernapasan.

Selain itu, merokok dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup dan peningkatan biaya kesehatan.

Sementara, angka prevalensi tinggi di beberapa provinsi menunjukkan perlunya tindakan segera untuk mengatasi masalah ini.

Kelompok Usia yang Paling Terpengaruh

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa total perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang.

Mirisnya sebagian besar berasal dari kelompok usia 15-19 tahun (56,5 persen) dan usia 10-14 tahun (18,4 persen).

Tentu, angka ini menunjukkan bahwa merokok pada usia muda dapat menyebabkan dampak jangka panjang yang serius pada kesehatan.

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Merokok

Sementara, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup pengamanan zat adiktif termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.