Perkembangan teknologi digital membawa banyak kemudahan, namun juga sejumlah tantangan baru, salah satunya adalah peningkatan kasus gangguan jiwa akibat judi online.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, termasuk Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo di Semarang.
Di lansir dari kompas.com, Wakil Direktur Pelayanan RSJD, Dr. Amino Gondohutomo, bersama dengan Prihatin Iman Nugroho, mengungkapkan keprihatinan dan memberikan penjelasan mendalam mengenai fenomena ini.
Gejala Gangguan Jiwa Akibat Judi Online
Dr. Amino Gondohutomo menjelaskan bahwa gejala gangguan jiwa akibat judi online umumnya menunjukkan pola perilaku yang khas.
Biasanya, korban judi online cenderung mengisolasi diri dari lingkungan sosial, mudah tersinggung, dan marah tanpa alasan yang jelas.
Gejala ini bisa sangat mengganggu kehidupan sehari-hari korban dan sering kali berdampak pada hubungan interpersonal mereka.
Lebih lanjut, Dr. Gondohutomo mengungkapkan bahwa gangguan jiwa yang di sebabkan oleh judi online tidak hanya memengaruhi korban secara individu tetapi juga dapat berdampak pada orang-orang di sekitar mereka.
“Dan beberapa kejadian di temukan KDRT terhadap pasangannya. Itu yang banyak kita temukan terkait judol,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa efek negatif judi online tidak hanya terbatas pada korban langsung, tetapi juga bisa menyebar ke anggota keluarga mereka.
Proses Penyembuhan dan Penanganan
Penyembuhan bagi pasien yang mengalami gangguan jiwa akibat judi online memerlukan waktu dan pendekatan yang holistik.
Menurut Dr. Gondohutomo, proses penyembuhan biasanya memakan waktu hampir satu bulan.