Kementerian Kominfo (Kemkominfo) telah blokir 3,1 juta konten judi online sejak 2017
Kemenkominfo terus berkomitmen untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
Di rilis Kemkominfo, dalam kurun waktu 7 tahun, tepatnya sejak tahun 2017 hingga 30 Juni 2024, Kemkominfo telah berhasil memblokir 3,1 juta lebih situs judi online.
Upaya pemberantasan judi online ini semakin gencar di lakukan di tahun 2024.
Tercatat, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024, Kemkominfo telah memblokir 1.540.736 situs judi online.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dunia digital dari konten negatif, termasuk judi online.
Permainan judi online memiliki daya tarik yang bisa membuat orang sulit berhenti.
Sebab, menang bisa bikin ketagihan, kalah penasaran.
Lebih bahayanya lagi, kecanduan judi online dapat mengancam kesehatan mental.
Oleh karena itu, Johnny mengimbau masyarakat untuk stop judi online sebelum terjebak dan menyesal.
Jika menemukan konten negatif, laporkan melalui:
- aduankonten.id
- cekrekening.id
- aduannomor.id
Partisipasi Masyarakat Bersihkan Konten Judi Online
Meskipun jumlah konten judi online yang telah di putus kemkominfo tidaklah sedikit, namun sampai saat ini masih banyak di temui situs judi online yang masih dapat di akses.
Ini di ungkapkan salah satu warga bengkulu utara yang tidak mau di sebutkan namanya.
“Masih ada yang bisa di akses, beberapa hari kemarin sempat masuk discovery pencarian di google, ” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari pantauan ngenelo.net, periklanan judi online juga masih cukup eksis, baik di platform media sosial maupun platform digital lainnya seperti portal website.
Fenomena ini tentu perlu partisipasi masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengedukasi akan bahaya judi online.
Artinya, kerja keras kemkominfo dalam memberantas judi online sangat membutuhkan partisipasi masyarakat.
Tanpa ada partisipasi masyarakat ruang digital yang sehat dan aman akan sulit terwujud.
Mari bersama ciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua!