News UpdateTop News

Perwal BPHTB di Cabut! Nunggak PBB Dibawah 2018 Ada Pemutihan

Arif berharap bahwa dengan pencabutan Peraturan Walikota nomor 43 tahun 2019, masyarakat akan lebih mampu membayar BPHTB karena aturannya kembali ke sistem yang lama, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain itu, ia juga mengungkapkan harapannya bahwa pencabutan peraturan ini akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemutihan PBB

Tidak hanya itu, Arif juga membahas tentang pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan berita baik bagi masyarakat Kota Bengkulu, terutama bagi yang telah lama menunggak pembayaran PBB.

Namun, Arif menjelaskan bahwa pemutihan tersebut hanya berlaku untuk tunggakan tahun 2018 ke bawah, sementara tunggakan tahun 2018 ke atas tetap harus di bayar atau di lunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

return ' ';

“Soal PBB, kalau kita evaluasi sekarang masih banyak masyarakat yang menunggak sehingga piutang kita itu semakin lama semakin meningkat.

Dari sisi pengelolaan keuangan itu dianggap piutang kita (pemkot). Maka kita akan adakan pemutihan. Untuk 2018 ke bawah kita hapus tapi tetap harus membayar 2018 ke atas.

Dari kebijakan ini juga kita berharap nanti masyarakat bisa membayar PBB nya. Masyarakat bisa berlomba-lomba untuk membayar PBB dengan adanya pemutihan itu,” harap Arif.

Berdasarkan perhitungan Arif, dengan pemberlakuan pemutihan untuk pembayaran PBB tahun 2018 ke bawah, jumlah nilai pemutihan mencapai Rp 83 miliar dari total tunggakan sebesar Rp 119 miliar.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajaknya, sambil tetap mempertahankan kewajiban pembayaran untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Tidak apa-apa pemkot berkorban sebesar Rp 83 miliar dengan pemutihan PBB itu dan pencabutan perwal nomor 43 tadi. Tapi di harapkan target pendapatan kita di APBD tercapai atau bisa melampaui target,” tutup Arif.

(Release/Media Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu)