Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bengkulu! Pemerintah Kota Bengkulu telah mengambil langkah berani dengan mencabut Peraturan Walikota terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain di cabutnya Perwal BPHTB, juga ada pemutihan PBB khusus yang menunggak di bawah 2018.
Peraturan tersebut, yang sebelumnya bernomor 43 tahun 2019, kini telah di kembalikan ke Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024.
Langkah ini membawa perubahan signifikan dalam penghitungan dan pembayaran BPHTB, dengan kembali mengacu pada transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dengan pencabutan Peraturan Walikota terkait BPHTB, di harapkan pembayaran BPHTB akan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Hasil Konsultasi, Koordinasi dan Dengar Pendapat
Di lansir ngenelo.net dari laman Media Centre Kota Bengkulu Penjabat Walikota Arif Gunadi mengumumkan secara resmi yang di dampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah baru, Eko Agusrianto, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nurlia Dewi, dalam acara di ruang kerja Penjabat Walikota pada Rabu 12 juni 2024.
Keputusan ini di perkirakan akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar BPHTB, karena biayanya di harapkan menjadi lebih terjangkau.
Arif menyampaikan bahwa meskipun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) setiap tahun belum mencapai puncaknya, namun target pendapatan terus meningkat.
Ini merupakan cerminan dari berbagai upaya yang telah di lakukan untuk meningkatkan pendapatan, melalui implementasi beberapa kebijakan strategis.
“Jadi dari hasil kita konsultasi, koordinasi dan dengar pendapat dengan stakeholder, ada satu perwal kita yang sejak tahun 2019 perjalanannya tidak bisa maksimal karena dengan adanya perwal itu justru mengurangi pendapatan kita terutama dari BPHTB.
Kita evaluasi selama ini ternyata banyak keluhan di masyarakat. Beberapa stakeholder memberi masukan agar perwal itu bisa di tinjau ulang.
Biaya BPHTB di perwal itu cukup tinggi sehingga masyarakat malas membayar. Setelah kita berdiskusi, maka hari ini perwal nomor 43 tahun 2019 itu kita cabut,” ungkap Arif.
Arif berharap bahwa dengan pencabutan Peraturan Walikota nomor 43 tahun 2019, masyarakat akan lebih mampu membayar BPHTB karena aturannya kembali ke sistem yang lama, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, ia juga mengungkapkan harapannya bahwa pencabutan peraturan ini akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemutihan PBB
Tidak hanya itu, Arif juga membahas tentang pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan berita baik bagi masyarakat Kota Bengkulu, terutama bagi yang telah lama menunggak pembayaran PBB.
Namun, Arif menjelaskan bahwa pemutihan tersebut hanya berlaku untuk tunggakan tahun 2018 ke bawah, sementara tunggakan tahun 2018 ke atas tetap harus di bayar atau di lunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Soal PBB, kalau kita evaluasi sekarang masih banyak masyarakat yang menunggak sehingga piutang kita itu semakin lama semakin meningkat.
Dari sisi pengelolaan keuangan itu dianggap piutang kita (pemkot). Maka kita akan adakan pemutihan. Untuk 2018 ke bawah kita hapus tapi tetap harus membayar 2018 ke atas.
Dari kebijakan ini juga kita berharap nanti masyarakat bisa membayar PBB nya. Masyarakat bisa berlomba-lomba untuk membayar PBB dengan adanya pemutihan itu,” harap Arif.
Berdasarkan perhitungan Arif, dengan pemberlakuan pemutihan untuk pembayaran PBB tahun 2018 ke bawah, jumlah nilai pemutihan mencapai Rp 83 miliar dari total tunggakan sebesar Rp 119 miliar.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajaknya, sambil tetap mempertahankan kewajiban pembayaran untuk tahun-tahun selanjutnya.
“Tidak apa-apa pemkot berkorban sebesar Rp 83 miliar dengan pemutihan PBB itu dan pencabutan perwal nomor 43 tadi. Tapi di harapkan target pendapatan kita di APBD tercapai atau bisa melampaui target,” tutup Arif.
(Release/Media Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu)