Penjabat Walikota Arif Gunadi mengumumkan secara resmi Perwal BPHTB di Cabut.Penjabat Walikota Arif Gunadi mengumumkan secara resmi Perwal BPHTB di Cabut.

Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bengkulu! Pemerintah Kota Bengkulu telah mengambil langkah berani dengan mencabut Peraturan Walikota terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain di cabutnya Perwal BPHTB, juga ada pemutihan PBB khusus yang menunggak di bawah 2018.

Peraturan tersebut, yang sebelumnya bernomor 43 tahun 2019, kini telah di kembalikan ke Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024.

Langkah ini membawa perubahan signifikan dalam penghitungan dan pembayaran BPHTB, dengan kembali mengacu pada transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan pencabutan Peraturan Walikota terkait BPHTB, di harapkan pembayaran BPHTB akan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Hasil Konsultasi, Koordinasi dan Dengar Pendapat

Di lansir ngenelo.net dari laman Media Centre Kota Bengkulu Penjabat Walikota Arif Gunadi mengumumkan secara resmi yang di dampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah baru, Eko Agusrianto, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nurlia Dewi, dalam acara di ruang kerja Penjabat Walikota pada Rabu 12 juni 2024.

Keputusan ini di perkirakan akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar BPHTB, karena biayanya di harapkan menjadi lebih terjangkau.

Arif menyampaikan bahwa meskipun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) setiap tahun belum mencapai puncaknya, namun target pendapatan terus meningkat.

Ini merupakan cerminan dari berbagai upaya yang telah di lakukan untuk meningkatkan pendapatan, melalui implementasi beberapa kebijakan strategis.

“Jadi dari hasil kita konsultasi, koordinasi dan dengar pendapat dengan stakeholder, ada satu perwal kita yang sejak tahun 2019 perjalanannya tidak bisa maksimal karena dengan adanya perwal itu justru mengurangi pendapatan kita terutama dari BPHTB.