NGENELO.NET – Batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia di atur dengan ketat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang di emban.
Dilansir ngenelo.net dari laman resmi bkn.go.id, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para PNS dapat memberikan kontribusi maksimal selama masa kerja mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan revisi atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terdapat ketentuan spesifik mengenai BUP sebagai berikut:
58 Tahun: BUP ini berlaku untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan. Kategori ini juga mencakup Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama serta Muda.
60 Tahun: BUP pada usia ini di terapkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
65 Tahun: BUP pada usia ini berlaku bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Selain ketentuan umum tersebut, terdapat juga aturan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dalam bidang tertentu.
Misalnya, BUP untuk Guru di tetapkan pada usia 60 tahun, sedangkan untuk Dosen mencapai usia 65 tahun.
Lebih lanjut, Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor) memiliki BUP hingga usia 70 tahun.
Ketentuan-ketentuan khusus ini di atur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan terkait. Seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dengan demikian, penerapan BUP bagi seorang PNS tidak bersifat umum dan menyeluruh. Melainkan di tentukan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang di emban.