NGENELO- Memiliki asuransi kendaraan secara tidak langsung melindungi diri dari segala risiko yang bisa dihadapi saat berada di jalan raya.
Namun, bagi pemilik kendaraan masih banyak yang salah kaprah terkait kepemilikan asuransi. Tak heran, jika kemudian banyak yang merasa dirugikan.
Merasa sudah memiliki klaim asuransi, justru hak yang diinginkan tak sepenuhnya dipenuhi perusahaan asuransi.
Nah, bagi para pemilik kendaraan mesti ketahui dahulu bahwa ada dua jenis asuransi kendaraan. Apa saja? Berikut ulasannya.
Satu hal yang pasti, dengan adanya asuransi inilah kamu bisa terlindungi dari berbagai risiko, mulai dari risiko kecelakaan, pencurian, musibah, hingga risiko kematian.
Untuk memilih asuransi kendaraan mana yang akan digunakan, kenali dulu 2 jenis asuransi yang ada dan karakteristiknya berikut ini
1.Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO artinya “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi kendaaraan jenis ini hanya dapat di ajukan ketika terjadi ‘kehilangan total’.
Dalam asuransi mobil, yang di maksud kehilangan total adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun perampasan.
Jika kerusakan yang di alami kurang dari itu, kamu tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Hitungan 75% di ambil karena mobil di pastikan tidak dapat digunakan lagi.
Meski hanya memberikan manfaat ketika terjadi 75% kerusakan, asuransi ini memiliki premi yang lebih rendah jika di bandingkan asuransi mobil All Risk.
Tarif premi asuransi jenis TLO berlaku, juga telah di atur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
2.Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive
All Risk dapat di artikan menjadi ‘segala risiko’.