Ingat! Pastikan 6 Hal Ini Sebelum Beli Premi Asuransi KendaraanIngat! Pastikan 6 Hal Ini Sebelum Beli Premi Asuransi Kendaraan

NGENELO – Memiliki premi asuransi kendaraan secara tidak langsung akan membawa kenyamanan dalam berkendara.

Sadar atau tidak, ada perasaan lebih aman dalam berkendara ketika kendaraan yang sudah dimiliki juga dilengkapi dengan premi asuransi.

Nah, bagi Anda pemilik kendaraan yang berniat memiliki atau bahkan menambah masa waktu premi asuransi, ada 6 hal yang mesti di pastikan.

Sebelum mengetahuinya, ketahuilah dahulu siapa saja yang membutuhkan asuransi kendaraan.

Untuk di ketahui, asuransi kendaraan bermotor penting di miliki oleh Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan oleh bank/ perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan mengantongi premi asuransi kendaraan, banyak manfaat yang akan di miliki pemilik kendaraan.

Seperti rasa tenang karena kendaraan bermotor Anda sudah terlindungi, serta memiliki dana untuk melakukan perbaikan atau penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Setelah mengetahui gambaran umum seputar asuransi kendaraan di atas, perlu di ketahui juga 6 tips jitu pilih asuransi kendaraan.

Pastikan 6 Hal Berikut Ini:

1. Tentukan dan pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda

2. Pilihlah agen yang mau membantu Anda dan telah memiliki sertifikasi keagenan

3. Pilihlah perusahaan asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Isilah Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sebenarnya

5. Segera bayar premi agar kendaraan Anda terlindungi

6. Lakukan perpanjangan sebelum polis Anda berakhir

Premi Asuransi Kendaraan

Untuk di ketahui, sebagai pemilik polis Anda memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah premi kepada
perusahaan asuransi yang telah menerima risiko Anda.

Besarnya nilai premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi kendaraan bermotor Anda, antara lain:
1• Kondisi fisik kendaraan.
2• Tipe kendaraan.
3• Usia kendaraaan.
4• Lokasi penggunaan.
5• Fungsi dan penggunaannya.
6• Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah di alami.
7• Jenis pertanggungan.

Kemudian ada hal lain yang wajib diketahui para pemilik asuransi kendaraan. Di kutip dari laman resmi OJK, di ketahui perusahaan asuransi tak memberi jaminan kerugian atas semua kerusakan kendaraan yang telah terjadi.

Setidaknya, ada 6 hal kerusakan yang tak akan ditanggung asuransi kendaraan. Yakni:
1. Tindakan sengaja dari tertanggung.
2. Melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
3. Melakukan balapan, karnaval, kampanye dan tindakan kejahatan.
4. Menarik kendaraan lain.
5. Di kemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
6. Di kemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang.

Demikian artikel Ingat! Pastikan 6 Hal Ini Sebelum Beli Premi Asuransi Kendaraan. Semoga bermanfaat.

Dapatkan Artikel Lainnya di Google News