Asuransi Wajib Kendaraan Bakal Berlaku Mulai 2025Asuransi Wajib Kendaraan Bakal Berlaku Mulai 2025

Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan asuransi wajib kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Langkah ini di ambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi beban finansial pemilik mobil dan motor yang terkena dampak kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru-baru ini di sahkan.

“Dalam persiapannya, tentu di perlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang di butuhkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan di atur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” tambahnya.

Asuransi wajib ini akan mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, yang saat ini hanya bersifat sukarela.

Perubahan menjadi wajib di harapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan perlindungan bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia.

“Asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata dia dalam wawancara dengan sebuah media televisi, di kutip ngenelo.net pada Rabu 17 Juli 2024.

Asuransi Wajib Kendaraan Berlaku Januari 2025

Namun demikian, implementasi program ini masih menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut yang akan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP tersebut di harapkan akan merinci persyaratan, mekanisme, dan waktu pelaksanaan asuransi wajib kendaraan.

“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya itukan Januari 2025.” pungkas ogi.

Industri asuransi juga di harapkan akan bersiap secara menyeluruh untuk mendukung implementasi ini.

OJK akan bekerja sama erat dengan Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya. Ini untuk memastikan bahwa PP mengenai asuransi wajib sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.

Penerapan asuransi wajib Kendaraan ini juga di harapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor asuransi yang lebih inklusif dan terjangkau.

Dengan demikian, risiko finansial akibat kecelakaan dapat di kelola dengan lebih baik. Yakni dengan memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Asuransi wajib kendaraan di harapkan akan membawa manfaat signifikan bagi stabilitas finansial dan keamanan para pemilik kendaraan.

Serta mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan sektor keuangan yang lebih tangguh dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.