PDAM Kota Bengkulu Digeledah Polda, Juga Kediaman Dirut! Amankan Dua Boks Berkas dan Dokumen Penting, Juga Buku Harian!
Setiap bulan, di duga terdapat lima hingga enam pegawai yang di terima melalui mekanisme tak resmi. Terlebih proses rekrutmen ini di duga di mintai uang sebagai “uang pelicin.”
Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, praktik tersebut di nilai melanggar hukum dan telah berjalan sistematis selama beberapa tahun.
Sebelumnya,melalui kuasa hukumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Hidayah bahkan di kemenyatakantahui telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada sejumlah PHL.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti hanya karena ada pengembalian dana.
return ' ';“Pengembalian uang adalah hak mereka, namun proses hukum tetap berlanjut karena hal itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidana,” tegas Kompol Syahir.
Lebih lanjut di jelaskannya, hingga saat ini belum ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka.
“Kami sedang on process, kami mohon dukungan semua pihak,” ungkapnya.
Kasus PDAM Kota Bengkulu Berpeluang Seret Aktor Lain
Hingga kini, belum ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang membelit PDAM Kota Bengkulu.
Namun, proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus di perluas untuk menelusuri siapa saja yang terlibat.
Publik kini menyoroti kemungkinan terseretnya aktor lainnya.
Ini bukan tanpa alasan, sebelumnya telah di periksa Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM, serta seorang ajudan mantan Wali Kota.
Langkah Polda Bengkulu dalam mengungkap kasus ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Harapan Publik atas Penuntasan Kasus PDAM Kota Bengkulu
Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan PDAM Kota Bengkulu menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Masyarakat berharap Polda Bengkulu membongkar secara keseluruhan dugaan praktik suap dan gratifikasi ini.
Penguatan tata kelola PDAM serta audit eksternal terhadap mekanisme rekrutmen PHL menjadi hal yang di nilai mendesak.
Tanpa pembenahan sistemik, di khawatirkan praktik seperti ini akan berulang dan merugikan masyarakat serta integritas lembaga daerah.