Syarat Bantuan Kemenag 2025 untuk masjid dan musala - Ngenelo.netSyarat Bantuan Kemenag 2025 untuk masjid dan musala - Ngenelo.net

NGENELO.NET, JAKARTA Syarat Bantuan Kemenag 2025 kini telah di umumkan untuk pengelola masjid dan musala.

Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala.

Program ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik dengan memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden.

Bantuan ini di harapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala.

Tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, di kutip dari laman Kemenag, Kamis 6 Maret 2025.

Syarat Bantuan Kemenag 2025: Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Untuk memperoleh bantuan ini, terdapat beberapa syarat bantuan Kemenag 2025 yang perlu di penuhi oleh pengelola masjid dan musala, di antaranya:

  • Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau situs https://simas.kemenag.go.id.

Selain itu, dokumen pendukung yang di perlukan antara lain:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
  • Fotokopi SK Pengurus.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Foto kondisi bangunan.
  • Fotokopi surat keterangan status tanah.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Tentang Program Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025

Sementara, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu:

  • Rp 50.000.000 untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
  • Rp 35.000.000 untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
  • Rp 15.000.000 untuk operasional rintisan masjid ramah.
  • Rp 10.000.000 untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” ujar Abu Rokhmad.

Jadwal Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025

Proses pengajuan bantuan masjid dan musala Kemenag 2025 akan berlangsung dalam beberapa tahap, yaitu:

  • 8 – 19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
  • 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.
  • 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

Pengajuan bantuan dapat di lakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, dapat mengunjungi bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Konsep Masjid Ramah di Program Kemenag 2025

Pada tahun 2025, Kemenag juga memperkenalkan konsep Masjid Ramah yang mengedepankan nilai inklusivitas.

Masjid dan musala yang memenuhi konsep ini di harapkan dapat mengakomodasi kebutuhan anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Program ini juga mencakup aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, dan dukungan untuk kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkap Abu Rokhmad.