NGENELO.NET, JAKARTA – Bantuan Kementerian Agama (Kemenag) 2025 untuk Pembangunan Masjid dan Musala
Kemenag membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala untuk tahun 2025.
Bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik dan berfungsi maksimal.
Sementara, menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, bantuan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden.
Bantuan ini di harapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya,” katanya, di kutip dari situs Kemenag, Kamis 6 Maret 2025.
Kategori Bantuan untuk Masjid dan Musala
Di lansir dari situs Kemenag, pada tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal sebagai berikut:
- Rp 50.000.000 untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
- Rp 35.000.000 untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
- Rp 15.000.000 untuk operasional rintisan masjid ramah.
- Rp 10.000.000 untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. Melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” ujar Abu Rokhmad.
Konsep “Masjid Ramah”
Selain itu, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah” yang mengedepankan inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.
Konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan pada kalangan duafa.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” tambah Abu Rokhmad.
Jadwal Pendaftaran Bantuan Kemenag 2025
Proses pengajuan bantuan masjid dan musala di lakukan dalam beberapa tahap yang perlu di perhatikan:
- 8 – 19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Pengajuan bantuan dapat di lakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi https://simas.kemenag.go.id.
Syarat dan Dokumen Persyaratan Bantuan Kemenag 2025
Sementara, untuk mendapatkan bantuan masjid dan musala Kemenag 2025, ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh masjid atau musala.
Berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu di lengkapi:
1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus
Sementara, dengan pendaftaran yang di buka mulai 8 Maret 2025, pastikan Anda mengajukan proposal sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang telah di tentukan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan pembangunan atau rehabilitasi masjid dan musala di tahun 2025!