Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Apa Saja Ketentuannya?
NGENELO.NET, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan perkembangan terbaru mengenai pemberlakuan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor di Indonesia.
Aturan ini semula di rencanakan mulai di berlakukan pada tahun 2025.
Namun, hingga kini, OJK masih menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pemberlakuan asuransi wajib tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan peraturan pemerintah yang terkait dengan asuransi wajib ini.
Setelah itu, OJK akan merumuskan aturan turunan melalui Peraturan OJK (POJK) atau Surat Edaran (SE) OJK.
Tujuan Pemberlakuan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Salah satu tujuan utama penerapan Asuransi ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan yang di sebabkan oleh kendaraan bermotor.
Sebelumnya, asuransi ini hanya di wajibkan bagi kendaraan yang di miliki dengan sistem pinjaman, seperti yang berlaku pada kendaraan yang di biayai oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Namun, aturan baru yang sedang di susun ini mengarah pada wajibnya Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Baik yang di beli dengan cara kredit maupun secara tunai.
Asuransi ini akan memberikan jaminan ganti rugi bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang di pertanggungkan.
Perbandingan dengan Negara Lain
Indonesia sendiri masih tertinggal jika di bandingkan dengan banyak negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Ogi Prastomiyono menekankan, “Di negara lain, sudah tidak ada lagi keributan di jalan karena tabrakan, karena semua kendaraan sudah di lindungi oleh asuransi wajib yang menjamin kerugian pihak ketiga,” ujarnya di kutip dari CNBC 5 Februari 2025.
Hal ini menggambarkan pentingnya penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor sebagai upaya untuk meningkatkan rasa aman dan tanggung jawab di jalan raya.
Mandat Program Berdasarkan UU PPSK
Pemberlakuan program asuransi wajib ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam pasal 39 A, disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib yang di tujukan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat.
Salah satu sumber pendanaan untuk program ini adalah premi atau kontribusi yang di bayar oleh peserta.
Pasal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mewajibkan kelompok-kelompok tertentu untuk mengikuti asuransi yang sudah di atur.
Setelah pengesahan oleh DPR, pemerintah akan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan program asuransi wajib ini.
Langkah Selanjutnya: Penerbitan Peraturan Pemerintah dan POJK
Pemerintah kini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan dasar yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor.
Setelah PP tersebut di setujui oleh DPR, OJK akan menyusun peraturan lebih lanjut dalam bentuk POJK. Ini untuk mengatur teknis pelaksanaan asuransi wajib ini.
Pentingnya Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat
Dengan adanya Asuransi ini, di harapkan akan tercipta kesetaraan dalam hal perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau oleh asuransi kini dapat merasakan manfaatnya.
Ini akan mengurangi beban korban kecelakaan, karena kerugian yang timbul dari kecelakaan bisa segera di tangani oleh perusahaan asuransi yang sudah di pilih oleh pemerintah.
Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor adalah salah satu langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kecelakaan lalu lintas.
Dengan penerapan peraturan yang tepat, program ini di harapkan dapat menguntungkan semua pihak dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Masyarakat pun akan merasakan manfaat jangka panjang dari kebijakan ini, yang tidak hanya menguntungkan pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi bagi kendaraan bermotor.