NGENELO.NET, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan di sampaikan pada awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.
Hal ini di lakukan meskipun DJP telah memiliki Core Tax Administration System (PSIAP) yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, keputusan ini di ambil untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024.
“Nanti yang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu menggunakan Core Tax baru 2025. Ini akan di sampaikan di tahun 2026. Karena kalau kita langsung paksa sekarang, ya pasti belum ada juga karena data transaksinya kan belum masuk,” tegas Dwi, di kutip Senin 6 Januari 2025.
Meskipun sistem baru telah di perkenalkan, pelaporan untuk wajib pajak pribadi (WP OP) dan badan (WP Badan) masih menggunakan platform DJP Online.
Sistem Core Tax akan mulai di gunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh pada tahun pajak 2025 yang pelaporannya di lakukan pada 2026.
Mengapa SPT Pajak 2024 Tidak Menggunakan Core Tax?
Sistem Core Tax yang di rancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan belum dapat mencakup seluruh data transaksi wajib pajak pada tahun 2024.
Oleh karena itu, pelaporan pajak untuk tahun tersebut tetap di lakukan dengan sistem lama yang sudah familiar bagi wajib pajak.
Batas Waktu Pelaporan dan Cara Lapor SPT Pajak 2024
Meskipun ada perubahan dalam teknologi sistem pajak, batas waktu pelaporan Pajak 2024 tidak mengalami perubahan.
Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan paling lambat pada akhir Maret 2025. Sementara wajib pajak badan memiliki tenggat waktu pada akhir April 2025.
Cara Lapor SPT Pajak Tahun 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta per tahun:
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing”.
- Pilih formulir SPT 1770 SS.
- Isi data sesuai formulir dan klik “Setuju”.
- Terakhir, dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan di kirim ke email.
Untuk WP OP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta, formulir yang di gunakan adalah SPT 1770 S. Dan untuk langkah-langkah masih sama.
Pentingnya Memahami Pelaporan SPT Pajak dengan Benar
Melalui langkah-langkah yang mudah ini, wajib pajak bisa memastikan bahwa pelaporan SPT Pajak tahunan dapat di lakukan tepat waktu.
Jangan sampai lupa untuk melaporkan pajak sesuai dengan batas waktu yang di tetapkan, baik untuk WP OP maupun WP Badan.