KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah - Ngenelo.net-IstKPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah - Ngenelo.net-Ist

Bengkulu, ngenelo.net, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan ini di lakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu nonaktif Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca.

Penahanan mereka di lakukan di rutan KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

“Hari ini, Kamis 12 Desember 2024, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dugaan korupsi ini. Kami juga melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 40 hari ke depan,” ungkap Tessa Mahardhika.

KPK Imbau Pejabat Pemprov Bengkulu Bersikap Kooperatif

Tessa juga mengimbau kepada pejabat lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap transparan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada tim penyidik.

Apabila pejabat tidak kooperatif, KPK tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penyidikan ini memungkinkan kami meminta pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini,” jelasnya lebih lanjut.

Uang Rp7 Miliar Disita dalam OTT Rohidin Mersyah

Sebagai informasi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rohidin Mersyah pada 23 dan 24 November 2024 lalu, KPK menyita uang sebesar Rp7 miliar.

Uang tersebut di temukan dalam berbagai bentuk mata uang, seperti Rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura, yang tersebar di beberapa lokasi berbeda.

Rincian penyitaan mencakup:

  • Rp32,5 juta di temukan di mobil milik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman.
  • Rp120 juta di temukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
  • Rp370 juta di temukan di mobil milik Rohidin Mersyah.
  • Rp6,5 miliar di temukan di rumah dan mobil milik Evriansyah alias Anca.

Tiga Tersangka Di tetapkan dalam Kasus Ini

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

1. Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu nonaktif)

2. Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu nonaktif)

3. Anca (mantan ajudan Gubernur)

Ketiga tersangka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penahanan yang di perpanjang ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan pertanggungjawaban terkait dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka.