NGENELO.NET –Â Sejak pemilihan umum kepala daerah secara langsung diperkenalkan tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, 4 gubernur Bengkulu terseret pusara korupsi.
Artinya, semua gubernur Bengkulu hasil pemilihan langsung tersandung lingkaran korupsi. Terakhir, adalah Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 23 November 2024.
Mirisnya, uang tunai sebesar Rp7 miliar sebagai Barang Bukti (BB) diduga diperoleh dari hasil pemerasan sesuai pasal yang disangkakan kepada gubernur Bengkulu, kepada jajaran ASN di bawahnya.
Gunanya, apalagi kalau bukan diduga kuat untuk kepentingan pemilihan langsung kepala daerah 2024, dengan Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, sebagai salah satu pesertanya.
Dalam keterengan pers resminya, Minggu 24 November 2024 malam Alexander Marwata, selaku Pimpinan KPK RI telah menyampaikan, dengan status tersangka kepada gubernur Bengkulu non aktif, tak serta merta menggagalkan Rohidin Mersyah sebagai pasangan calon.
“Sekarang terserah masyarakat untuk memilih, (Gubernur Bengkulu non aktif,red) tetap bisa di pilih. Nama masih ada di pemilihan. Jika menang di lantik, baru diproses pemberhentian,” ujar Alexander.
Berikut 4 gubernur Bengkulu hasil dari pemilihan langsung terseret kasus korupsi:
1. Agusrin M Najamudin
Gubernur Bengkulu dua periode, 29 November 2005 – 29 November 2010 dan 29 November 2010 17 April 2012 ini, tak tuntas menyelesaikan masa bhaktinya hingga selesai.
Gubernur Bengkulu satu ini, terjerat kasus korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun anggaran 2006, yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.
Agusrin diganjar MA dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti korupsi anggaran APBD senilai Rp20 miliar, di tahun 2012. Agusrin Maryono Najamuddin, Gubernur Bengkulu periode 2005-2012. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana PBB, serta bea perolehan hak atas tanah bangunan.
2. Junaidi Hamsyah
Sepeninggal Agusrin di sel tahanan, Junaidi Hamsyah sebagai wakil gubernur Bengkulu saat itu secara otomatis naik menjadi gubernur Bengkulu terhitung 17 Desember 2012 hingga 1 Desember 2015.
Sayang, dalam perjalannya Junaidi jug tersandung kasus korupsi. Pada tahun 2015 Bareskrim Polri menetapkan Junaidi sebagai tersangka dalam kasus korupsi, untuk pembayaran honor tim pembina di RSUD M Yunus.
Junaidi di nilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus Bengkulu
Pembentukan jabatan itu, di nilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
3. Ridwan Mukti
Ridwan Mukti jadi gubernur Bengkulu selanjutnya hasil dari pemilihan kepala daerah secara langsung. Sayang, masa jabatan Ridwan Mukti sebagai gubernur Bengkulu hanya seumur jagung.
Eks bupati Musi Rawas (Sumsel) itu, hanya sanggup menjadi gubernur Bengkulu mulai 12 Februari 2016 hingga 21 Juni 2017 saja.
Ridwan dan istrinya Lily di ringkus penyidik KPK dengan OTTÂ pada 20 Juni 2017 di kediaman mereka. Pada 2018 Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, memvonis delapan tahun kurungan penjara.
Ridwan Mukti beserta istrinya di nilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun di vonis 8 tahun penjaran dan denda Rp400 juta.
Ridwan Mukti terjerat terjerat kasus suap pembangunan jalan di Bengkulu.
4. Rohidin Mersyah
Kekosongan jabatan gubernur Bengkulu sepeninggal Ridwan Mukti, di isi Rohidin Mersyah yang saat itu menjabat sebagai wakil gubernur Bengkulu. Jadilah kemudian Rohidin menjadi gubernur Bengkulu mulai, 10 Desember 2018 hingga 12 Februari 2021.
Sukses memimpin hingga tuntas masa jabatan pertamanya sebagai gubernur, Rohidin kembali mencalon dan menang dalam pemilihan langsung. Rohidin meneruskan jabatan sebagai gubernur Bengkulu untuk periode kedua, mulai 25 Februari 2021 hingga saat ini.
Hingga pemilihan langsung 2024, Rohidin kembali maju sebagai calon gubernur. Hal ini pula sempat di pertanyakan banyak pihak, namun yang bersangkutan tetap di nyatakan lolos sebagai peserta Pilkada oleh penyelenggara.
Sepertinya mulus-mulus saja, Rohidin juga tersandung. KPK melakukan OTT, hanya beberapa hari menjelang hari pencoblosan. Ibarat dejavu saat Rohidin mendampingi Ridwan Mukti, nasib Rohidin melanggengkan kepemimpinannya sebagai gubernur Bengkulu pupus sudah.
Leave a Reply