NGENELO.NET –Â Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan seorang ajudan berinisial Ef ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Dalam siaran pers resmi yang sempat molor beberapa saat, 3 tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan KPK di Provinsi Bengkulu, Sabtu 23 November 2024 malam tersebut resmi di tahan di Rutan Cabang KPK.
Gubernur, Sekda Provinsi Bengkulu dan seorang ajudan di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal pemeraran dan gratifikasi.
Pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam keterangan persnya menjelaskan, ketiga tersangka di tahan selama 20 hari pertama, sampai 13 Desember 2024. “Kita tahan di Rutan Cabang KPK,” kata Alexander.
Dalam penetapan ketiga tersangka di atas termasuk gubernur Bengkulu, pimpinan KPK menegaskan sama sekali tak bermuatan politis. Meskipun memang, masih terkait dengan kepentingan Pilkada 2024.
“Bukan pesanan pesaing, KPK bukan jadi alat politik,” tegas Alexander. Rangkaian OTT lanjutnya sudah berproses sejak Mei 2024 lalu.
Dari adanya informasi mobilisasi, terkait akan ikut sertanya gubernur Bengkulu dalam Pilkada. “KPK dapat info Jumat, ada dugaan terima dari Ef selaku ajudan dan IFÂ (Sekda) untuk RM (gubernur,red). Sore tadi sudah kita ekpose, dengan kecukupan alat bukti kita sepakat naik ke penyidikan,’ terangnya.
Mengenai sejumlah nama pejabat setingkat kepala dinas dan kepala biro yang sebelumnya, sempat di periksa, Alexander memastikan dalam kondisi aman.
Karena dalam perkara ini, KPK menerapkan pasal pemerasan. “Yang lainnya (pejabat,red)Â aman. Ini kan pasal pemerasan, bukan suap. Yang berikan, tak punya pilihan lain, terpaksa beri donasi. Pihak yang meras saja yang kta proses,” kata Alexander.
Pihaknya juga akan mendalami pihak swasta, dalam hal ini kalangan pengusaha yang ikut terdaftar sebagai penyumbang.
Gubernur Tersangka, 6 Anak Buah Aman
Diketahui sebelumnya, ada 6 pejabat setingkat kepala dinas dan 1 kepala biro sempat diperiksa KPK di Polresta Bengkulu.
Yakni, Kadis Pendidikan Sa, Kadis Kelautan Sya, Kadis Koperasi, Ka, Kadis Naker Sy, Kadis PUPR Te, Kadis ESDM Do dan Karo Umum Te.
Dari hasil penyidikan KPK juga, sejumlah uang tunai di amankan dari para pejabat di atas. Yakni, Rp32,5 juta berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai pada mobil Sa.
Lalu, uang tunai Rp120 jt dari Ef, uang tunai Rp320 juta dari tersangka RM selaku gubernur Bengkulu, serta catatan Rp6,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura di rumah dan mobil Ef.
Total, BB uang tunai dalam OTT KPK yang menyeret gubernur Bengkulu sebagai tersangka di Provinsi Bengkulu ini mencapai Rp7 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Leave a Reply