Besok, Sri Budiman – Septi Peryadi Daftar KPU Bengkulu Tengah: Menuju Pilbup 2024
Kamis 29 Agustus 2024, Sri Budiman – Septi Peryadi akan Mendaftar ke KPU Bengkulu Tengah:
Bengkulu Tengah, – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Sri Budiman SE – Septi Peryadi STP MSi (SBSP), akan secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Mengusung jargon “Bergerak Bersama Membangun Bengkulu Tengah,” pasangan ini memulai langkah mereka dari posko pemenangan yang juga merupakan kediaman Sri Budiman di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.
Proses pendaftaran di jadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB.
return ' ';Sri Budiman – Septi Peryadi: Resmi Mengantongi Rekomendasi PDIP
Sri Budiman dan Septi Peryadi telah resmi mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penyerahan rekomendasi B1 KWK di lakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Surat keputusan (SK) dari DPP PDIP yang menyetujui pasangan ini sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng dikeluarkan pada 11 Agustus 2024 dan di tandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Undangan Terbuka untuk Relawan dan Simpatisan Sri Budiman – Septi Peryadi
Salah seorang tim pemenangan Sri Budiman – Septi Periyadi, Adi mengajak dan mengundang seluruh relawan dan simpatisan untuk turut serta menghantarkan paslon memulai perjuangan dengan mendaftar di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Undangan ini terbuka untuk semua relawan dan simpatisan yang ingin ikut menghantarkan paslon (Sri Budiman – Septi Periyadi, red) mendaftar di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.” jelasnya.
Adi juga menghimbau, untuk menjaga keamanan agar situsai tetap tetap kondusif untuk seluruh relawan dan simpatsan yang turut menghantakan Paslon ini.
“Tentunya harus mengutamakan ketentuan keamanan, dan bersama-sama menjaga agar situasi tetap kondusif.” tegasnya.
Proses Pendaftaran dan Pengaturan Jumlah Pendukung
Dalam proses pendaftaran ke KPU, Sukardi menjelaskan bahwa jumlah pendukung yang dapat hadir di kantor KPU akan di batasi.