PKPU Pilkada 2024 Disahkan!
Pada Minggu 25 Agustus 2024, Peraturan KPU (PKPU) terbaru tentang Pilkada 2024 secara resmi disahkan oleh Komisi II DPR RI setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengesahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan aturan pemilihan kepala daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
“Apakah bisa kita setuju? Setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menjawab dengan seruan setuju, menandakan persetujuan atas perubahan yang di ajukan.
Menanti Pengundangan Resmi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan PKPU ini akan segera di undangkan.
“Ini adalah jaminan bahwa insyaallah perubahan PKPU ini akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera di undangkan,” ungkap Supratman.
Sementara, keputusan ini di harapkan dapat memperbaiki citra legislatif dan memastikan bahwa aturan pemilihan kepala daerah adil dan sesuai dengan konstitusi.
Revisi Berdasarkan Putusan MK
Keputusan DPR untuk menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mencerminkan komitmen untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Yang mana mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Draf PKPU ini sudah mengakomodasi sepenuhnya putusan MK, tanpa ada tambahan atau pengurangan,” kata Doli.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah kini di samakan antara jalur partai politik dan independen.
Selain itu, syarat usia calon kepala daerah di hitung sejak penetapan oleh KPU, bukan berdasarkan periode sebelumnya.
PKPU Pilkada 2024 Disahkan: Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Sementara, di kutip dari laman kompas, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan, keputusan ini adalah kesempatan untuk memperbaiki citra DPR dan pemerintah.