Ini Putusan MK Soal Masa Berlaku SIM, Segera Urus SIM Anda!
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengambil keputusan untuk menolak permohonan uji materi terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
Putusan ini mempertahankan aturan lama yang mengharuskan setiap pengendara memperpanjang SIM mereka setiap 5 tahun.
Permohonan uji materi ini di ajukan oleh Arifin Purwanto, seorang advokat, yang menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”
Dalam sidang yang di gelar pada tanggal 10 Mei 2023, Arifin Purwanto mengemukakan argumennya bahwa memperpanjang SIM setiap 5 tahun merupakan beban finansial dan waktu yang tidak perlu bagi para pemilik SIM.
Dia juga merasa di rugikan karena harus mengeluarkan biaya untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM.
Di kutip ngenelo.net dari economicnews.asia, Mahkamah Konstitusi, yang di pimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, mengambil sikap untuk menolak permohonan tersebut.
Anwar Usman menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.
Jenis-Jenis SIM
Sebagai informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang menunjukkan registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kondisi fisik dan mental yang baik, memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas, dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia, SIM terbagi menjadi dua jenis utama:
- SIM Perseorangan
- SIM Umum
SIM Perseorangan mencakup beberapa jenis, antara lain:
- SIM A untuk pengemudi mobil pribadi.
- SIM B1 untuk pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang.
- SIM B2 untuk pengemudi kendaraan penarik dan truk gandeng.
- SIM C untuk pengendara sepeda motor dengan berbagai kapasitas silinder mesin.
- SIM D untuk penyandang disabilitas.
Sementara itu, SIM Umum meliputi:
- SIM A Umum untuk pengendara mobil umum.
- SIM B1 Umum untuk pengemudi kendaraan komersial.
- SIM B2 Umum untuk pengemudi truk gandeng dan alat berat komersial.
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan ini, aturan masa berlaku SIM setiap 5 tahun tetap berlaku di Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua pengemudi tetap memenuhi persyaratan dan kompetensi yang diperlukan dalam berlalu lintas.
Ayo segera urus SIM Anda dan tentunya tetap mematuhi peraturan berlalulintas.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News