Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terus meroket, mencatatkan kenaikan signifikan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Emas Antam melonjak sebesar Rp 14.000 per gram, sehingga bertengger di level Rp 1.418.000 per gram.
Peningkatan harga emas ini menjadi sorotan utama di kalangan investor dan pembeli perhiasan.
Mengingat harga emas sebelumnya, pada Jumat, 16 Agustus 2024, masih berada di level Rp 1.404.000 per gram.
Kenaikan ini mempertegas tren harga emas yang terus meroket, seiring dengan peningkatan minat masyarakat terhadap logam mulia ini.
Buyback Emas Juga Naik Tajam
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga menunjukkan kenaikan tajam.
Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, harga jual kembali emas batangan mencapai Rp 1.270.000 per gram, naik Rp 20.000 di bandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan harga emas yang meroket ini memberikan keuntungan bagi mereka yang ingin menjual kembali emas mereka.
Namun, perlu di ingat bahwa transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Kenaikan harga emas ini juga tercermin dalam rincian harga pecahan emas Antam pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Harga emas Antam untuk berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, semuanya menunjukkan tren harga yang meroket.
Misalnya, harga emas Antam 1 gram saat ini mencapai Rp 1.418.000, sedangkan harga emas Antam 100 gram berada di level Rp 136.012.000.
Rincian Harga Emas Pecahan Batangan
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu 17 Agustus 2024:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 759.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.418.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 2.776.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 4.139.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 6.865.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 13.675.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 34.062.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 68.045.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 136.012.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 339.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 679.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.358.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 juga tetap berlaku, dengan pembelian emas batangan di kenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan di sertai dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan salah satu aspek penting yang harus di perhatikan oleh pembeli.
Seiring dengan harga emas yang meroket, penting bagi masyarakat untuk memahami seluruh aturan dan ketentuan terkait transaksi logam mulia ini.
Ini tak lain guna memaksimalkan manfaat dari investasi emas yang semakin menjanjikan.