Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan tindakan tegas terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terdaftar di Kementerian Kominfo.
Tindakan ini termasuk pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang di duga terlibat dalam judi online.
Selain itu, pengumuman ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian daring yang merugikan masyarakat.
Pengawasa d Regulasi Sistem Elektronik
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dan regulasi sistem elektronik di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, Kominfo juga berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kasus Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP)
Dikutip dari laman resmi kominfo, pada 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada 21 PJP yang memiliki 42 Sistem Elektronik terdaftar.
Sementara, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan PJP tidak di gunakan untuk transaksi perjudian online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Jumat, 9 Agustus 2024.
Tentunya, hal ini menandakan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap potensi penyalahgunaan teknologi pembayaran untuk aktivitas ilegal.
Proses Monitoring dan Evaluasi Penyelenggara Jasa Pembayaran
Sementara, monitoring dan evaluasi yang di lakukan oleh Kementerian Kominfo bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan sistem pembayaran untuk judi online.
Tentunya, proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap data dan transaksi yang di lakukan oleh PJP.
Kemudian, penemuan indikasi pemanfaatan layanan untuk judi online memicu langkah-langkah tegas dari pemerintah.
Surat Peringatan dan Tindakan Selanjutnya
Diketahui, dalam surat peringatan yang di kirimkan, Kementerian Kominfo meminta agar para penyelenggara melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap sistem elektronik mereka.
Sementara, pemeriksaan ini di harapkan dapat memastikan bahwa tidak ada unsur perjudian atau aktivitas ilegal lainnya dalam layanan yang mereka sediakan.
Selain itu, hasil pemeriksaan harus di serahkan kepada Kementerian Kominfo dalam waktu tujuh hari kerja.
Sanksi yang Diberikan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran
Namun, jika hasil pemeriksaan internal tidak di serahkan dalam batas waktu yang di tentukan, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, sanksi ini bisa berupa pencabutan tanda daftar PSE atau tindakan hukum lainnya yang di anggap perlu untuk menegakkan kepatuhan.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan di maksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan di kenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menkominfo Budi Arie.
Dampak Terhadap Industri
Sementara, tindakan tegas ini di harapkan dapat memberi dampak positif pada industri jasa pembayaran dan teknologi di Indonesia.
Tentunya, dengan adanya regulasi yang ketat, di harapkan penyelenggara jasa pembayaran dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem elektronik mereka dan mencegah penggunaan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Kemudian, pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari PJP, di harapkan dapat menyikapi peringatan ini dengan serius dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang di perlukan.
Daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Sistem Elektronik
Berikut adalah daftar perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektronik yang terdaftar di Kementerian Kominfo:
1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – LOKET BANK JOGJA
2. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIK
3. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIC
4. SAHABAT KIRIM DIGITAL – EASYLINK
5. SAHABAT KIRIM DIGITAL – AYOLINX
6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS PAY
7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI – INACASH
8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL – SPNPAY
9. KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS
10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSAPAY
11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES – SUNRATE
12. BANK NANO SYARIAH – AIRA MOBILE
13. KIRIMAN DANA PANDAI – KYRIM
14. BIMASAKTI MULTI SINERGI – WINPAY
15. ARASH DIGITAL REKADANA – SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
17. E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA
18. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT
19. BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAY
20. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PAYKALTIMTARA
21. BIMASAKTI MULTI SINERGI – KERIS
22. BIMASAKTI MULTI SINERGI – COOPAY
23. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MADIUNPAY
24. BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY
25. E2PAY GLOBAL UTAMA – PT E2PAY GLOBAL UTAMA
26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA – BANK EKA INTERNET BANKING
29. GPAY DIGITAL ASIA – GAJA
30. INTI DUNIA SUKSES – MITRA I.SAKU
31. VISI JAYA INDONESIA – EIDUPAY
32. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BDS PAY
33. BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY
34. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY
35. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MAJA PAY
36. BIMASAKTI MULTI SINERGI – JOMBANG KITA
37. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GRESIK PAY
38. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GIANYAR PAY
39. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GUNUNGKIDUL PAY
40. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BANTEN PAY
41. FINNET INDONESIA – APLIKASI MITRA FINPAY
42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA – SHOPEEPAY
Jaga Integritas Sistem Pembayaran Elektronik
Jadi, langkah yang di ambil oleh Kementerian Kominfo dalam mengatasi masalah judi online melalui pengawasan dan evaluasi terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran.
Selain itu, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem pembayaran elektronik di Indonesia.
Sementara, dengan penegakan hukum yang tegas di harapkan dapat mengurangi penyalahgunaan teknologi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.