Seiring dengan musim hujan yang melanda, masyarakat sering kali menghadapi genangan air dan lumpur di jalanan yang dapat mengakibatkan percikan air atau lumpur mengenai pakaian mereka. Pertanyaan pun muncul mengenai Hukum Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan dalam islam. Apakah hal ini mempengaruhi kesucian pakaian untuk ibadah shalat?
Dalam Islam, menjaga kesucian pakaian dari najis sangatlah penting. Karena hal ini berdampak langsung pada sah atau tidaknya ibadah, terutama shalat. Namun, agama Islam juga memberikan kemudahan dalam situasi-situasi tertentu yang sulit dihindari atau dihilangkan.
Imam Al-Ghazali, dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz, menjelaskan bahwa pakaian yang terkena percikan lumpur atau air di jalan dapat di maafkan. Ini karena sulitnya untuk menghindarinya secara keseluruhan.
Imam Ar-Rafi‘i menambahkan bahwa jika percikan air atau lumpur tersebut di yakini mengandung najis. Seperti genangan dari got yang berpotensi mengandung najis, maka hukumnya di maafkan jika percikan tersebut hanya sedikit.
Namun, jika percikannya banyak, maka di anggap sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak dapat di pakai untuk shalat.
Kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz
Hal ini sebagaimana di jelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
“Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”