Hari ini kamis 11 juli 2024 , Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Kementerian Pertanian dan seorang direktur dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.
Selama persidangan, saksi-saksi mengaku bahwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono terbukti mengumpulkan iuran ilegal dari pejabat kementerian.
Mesipun membantahnya, namun saksi menyatakan atas perintah Syahrul Yasin Limpo,.
Kedua terdakwa, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, di nyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Atas tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang mereka lakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Vonis Kasus Pemerasan
Muhammad Hatta
Muhammad Hatta, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, di jatuhi vonis sebagai berikut:
Pidana Penjara: 4 tahun, dengan perhitungan masa tahanan yang telah di jalani.
Denda: Rp 200 juta, yang dapat di ganti dengan kurungan selama dua bulan jika tidak di bayar.
Tindak Pidana: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hatta terbukti terlibat dalam kasus pemerasan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.
Kasdi Subagyono
Sementara itu, Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan sebelumnya, juga menerima vonis serupa:
Pidana Penjara: 4 tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah di jalani.
Denda: Rp 200 juta, yang dapat di ganti dengan kurungan selama dua bulan jika tidak di bayar.