Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 48 kg yang akan di edarkan di Sumatera kamis 4 Juli 2024.
Sementara, empat orang tersangka di amankan dalam operasi ini, yaitu:
- FH (28) dan MH (48) di tangkap di Kota Padang, Sumbar.
- G (41) dan K (41) di tangkap di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Padang, Sumbar.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FH dan MH di Kota Padang beserta 40 paket ganja.
Melalui pengembangan, tim kemudian menangkap G dan K di Mandailing Natal dan menyita 8 paket ganja lainnya.
Selain itu, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan juga menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan dapat merusak masa depan generasi muda.
Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.