Syarat, Rukun, dan Wajib Ibadah Haji.Syarat, Rukun, dan Wajib Ibadah Haji.

Selasa, 11 Juni 2024 – Dalam menjalankan ibadah haji, pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji sangat penting.

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menekankan bahwa pemahaman yang baik akan memastikan pelaksanaan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.

Syarat Haji

Widi menjelaskan bahwa syarat bagi seorang muslim yang akan menjalankan haji meliputi Islam, baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka (bukan hamba sahaya), dan istita’ah (mampu).

Istita’ah sendiri meliputi kemampuan jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan.

Artinya, seseorang harus sehat, kuat secara fisik, memahami manasik haji, memiliki kestabilan mental, mampu secara ekonomi untuk membayar biaya haji dari sumber yang halal.

Selain itu terjamin keamanannya selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.

Dalam konteks ekonomi, Widi juga menekankan bahwa biaya haji harus berasal dari sumber kehidupan yang tidak mengganggu keberlangsungan hidup keluarga yang di tinggalkan.

Hal ini untuk menghindari kemudaratan bagi diri sendiri dan keluarga.

“Secara ekonomi, jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang di tentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” ujarnya di kutip ngenelo.net dari laman resmi kemenag RI 11 juni 2024.

Rukun dan Wajib Haji

Sementara itu, terkait dengan rangkaian amalan haji, Widi mengingatkan bahwa rukun haji tidak dapat di gantikan dengan amalan lain.

Jika salah satu amalan rukun haji di tinggalkan tanpa uzur syar’i, hal itu di anggap dosa.

“Dan wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus di kerjakan dalam ibadah haji. Bila salah satu amalan itu tidak di kerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam,” pungkasnya.