Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024. Yang berisi syarat umrah dan haji sekarang wajib vaksinasi meningitis meningokokus.
Surat edaran ini, yang di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, berlaku sejak 11 Juli 2024 dan mengubah status sebelumnya dari “rekomendasi” menjadi “kewajiban”.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, menyatakan bahwa langkah ini di ambil sebagai respons terhadap pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Vaksinasi meningitis kini menjadi syarat wajib bagi siapa saja yang akan memasuki Arab Saudi dengan visa haji dan umrah.
Penerapan ketentuan ini mengikuti nota diplomatik dari Kedutaan Arab Saudi yang di terima pada 20 Mei 2024. Yang isinya menekankan pentingnya vaksinasi dalam rangka menjaga kesehatan jamaah.
“Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” jelas Farchanny di Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Pemeriksaan terhadap status vaksinasi jamaah umrah akan di lakukan oleh otoritas penerbangan Arab Saudi mulai Juli 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua jamaah telah mendapatkan vaksinasi yang di perlukan sebelum berangkat.
Pentingnya Vaksinasi bagi Jamaah Umrah
Vaksin meningitis meningokokus di harapkan dapat melindungi jamaah dari risiko infeksi selama menjalankan ibadah.
Hal ini menjadi sangat krusial, terutama bagi jamaah dengan kondisi komorbid yang lebih rentan terhadap penyakit menular.